Pertama, alat pembayaran menggunakan uang fisik seperti uang kertas dan logam.
Kedua, alat pembayaran berbasis rekening. Seperti kartu debit dan mobile banking.
Ketiga, alat pembayaran digital atau rupiah digital.
"Rupiah digital satu-satunya alat pembayaran sah yang dikeluarkan BI. Bentuknya adalah coding-coding yang semuanya terenskripsi. Hanya BI yang mengetahui dan akan ada spesial tim di BI, tidak sembarangan," katanya.***