Usai Diperiksa Propam, Aipda Aksan Buat Video Permintaan Maaf Sebut Tidak Ada Niat Sebarkan ke Media Sosial

- 3 Desember 2022, 16:34 WIB
Aipda Aksan curhat dimutasi ke Tana Toraja usai bongkar kasus maling uang rakyat Kapolres.
Aipda Aksan curhat dimutasi ke Tana Toraja usai bongkar kasus maling uang rakyat Kapolres. /Tangkapan layar Instagram/@undercover.id/

Dia mengaskan perbuatan AIPDA A yang telah membuat rekaman video opini negatif tentang institusi Polri dan tersebar di media sosial tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Oleh karena itu, Propam langsung Melakukan pemeriksaan pelanggaran Disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri terhadap tindakan Aipda Aksan ini.

Dalam pemeriksaan, Aipda Aksan pun telah membuat rekaman video klarifikasi dan permintaan maaf bahwa pernyataannya, tidak ada niat untuk menyebarkan dan hanya ingin mengirim temannya.

Lebih lanjut, Komang Suartana membantah penyataan Aipda Aksan bahwa hanya dia yang dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Tator, sedangkan 2 orang yang dilaporkan anggota Subbagsarpras Polres Palopo tidak.

“Jadi yang sebenarnya aduan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Palopo dimana AKP ABD. Hamid bersama 2 anggota Subbagsarpras yang dilaporkan Aipda A telah disidang Disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin,” ucapnya.

Komang Suartana mengatakan bahwa AKP ABD. Hamid dihukum berupa Teguran tertulis, Bripka Zakaria dari Polres Palopo, dihukum berupa Penempatan Pada Tempat Khusus selama 21 hari.

Sedangkan Bripka Adi mendapat hukuman berupa Penempatan Pada Tempat Khusus selama 21 hari.

Selain itu, Komang Suartana juga menyampaikan Catatan Personil (Catpers) Aipda Aksan selama bertugas di Polres Palopo dengan fakta

“Pada tahun 2012 melakukan pelanggaran Disiplin yaitu mengeluarkan kata-kata kasar kepada Ernawati dan proses pemeriksaan oleh Seksipropam Polres Palopo dengan putusan Sidang Disiplin berupa Teguran Tertulis,” katanya.

Selain itu, Pada tahun 2017 melakukan penarikan mobil Leasing dan telah dilakukan proses pemeriksaan dengan putusan Sidang Disiplin berupa Penempatan pada Tempat Khusus selama 21 hari.***

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah