Sempat Distop, BPOM Kembali Izin Edarkan 172 Obat Batuk Sirup di Pasaran

- 2 Desember 2022, 22:41 WIB
obat sirup.
obat sirup. /pixabay/

MataBangka.com--Setelah sempat distop peredarannya oleh BPOM.

Kini 172 produk obat sirup kembali diberi izin BPOM untuk diedarkan kembali setelah dinyatakan aman.

 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa 172 produk obat sirup dari 22 industri farmasi telah memenuhi ketentuan.

Karena itu, 172 produk obat sirup ini dapat kembali diedarkan.

Kepastian ini berdasarkan hasil uji bahan baku obat sirup.

Mengenai pernyataan tersebut tertuang dalam siaran pers BPOM Nomor HM.01.1.2.12.22.184, tertanggal 1 Desember 2022.

Informasi ini pun disampaikan langsung di laman resmi BPOM.

"Informasi produk sirup obat pada Lampiran II Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.179 Tanggal 17 November 2022 tentang Informasi Kesembilan Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol, dinyatakan tidak berlaku," demikian BPOM.

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x