Wakil Ketua DPRD Bangun Jaya Sayangkan Reklame Langgar Aturan, Sat Pol PP Pangkalpinang Bakal Bongkar Paksa

- 2 Mei 2024, 14:55 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya
Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya menyayangkan masih adanya reklame yang melanggar aturan dan ketentuan.

Seperti reklame yang terpasang di Jalan Mentok dan Jalan A Yani, yang dipasang dua perusahaan berbeda tidak sesuai perizinan dari dinas terkait yang ada di Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang.

"Setelah saya telusuri ke dinas terkait, ternyata reklame tersebut memang bermasalah. Satu memiliki izin tapi tidak sesuai teknis sehingga melanggar peraturan daerah, satu lagi belum memiliki izin tapi sudah dibangun berlebih dulu," kata Bangun Jaya di ruang kerjanya, Kamis, 2 Mei 2024.

Pembangunan reklame tersebut, diakui Bangun Jaya akan sangat merugikan terutama dalam penataan keindahan dan tata ruang Kota Pangkalpinang.

"Saya lihat sendiri, itu sangat tidak bagus dipandang, semerawut ditambah lagi dengan kabel-kebal yang ada di tempat tersebut," jelas Politisi Gerindra ini.

Dirinya tidak menampik perusahaan ingin turut serta membangun Pangkalpinan, namun diharapkan dapat bekerja sesuai aturan dan ketentuan.

Menanggapi hal ini, Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran menjelaskan pihaknya pun sudah menerima informasi terkait papan reklame dimaksud, dan sesuai arahan dan tugas serta fungsi maka pihaknya akan menertibkan reklame tersebut.

"Kami sudah terima penjelasan dari dinas teknis, perusahannya berbeda memang satu reklame tidak berizin dan dua reklame melanggar Perda Nomor 12 tahun 2016," tegas Efran.

"Dari arahan dan sesuai tugas kami, diawal ini akan mengirimkan surat peringatan supaya bisa dibongkar oleh pemilik. Jika sampai tiga kali peringatan tidak diindahkan, maka akan kami bongkar paksa," tukasnya. (***)

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah