Buronan Kelas Kakap Kasus Penipuan dan Penggelapan Asal Cheko Berhasil di Tangkap di Bali

- 2 Desember 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi buronan / pixabay
Ilustrasi buronan / pixabay /

Sedangkan Stefan Durina, berdasarkan informasi dari NCB Praha, pada tanggal 15 Agustus 2014 telah melakukan penipuan dan penggelapan pajak terhitung dari tanggal 15 Agustus 2014 hingga 28 Januari 2016.

Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah berkamuflase membuat sebuah jaringan perusahaan yang dia kontrol sendiri dengan membeli barang elektronik di berbagai negara Uni Eropa tanpa membayar pajak.

Perusahaan buatan itu kemudian mengaku menyewakan barang-barang tersebut, tetapi faktanya barang itu dijual sehingga dia mendapatkan keuntungan.

Dari hal tersebut, kerugian negara Ceko mencapai 14.124.587 CZK (Rp9,3 miliar).

Dia juga mengungkapkan, berdasarkan basis data Imigrasi Stefan Durina tercatat masuk ke Indonesia tanggal 14 Maret 2020 dengan menggunakan paspor Slovakia.

Stefan Durian masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Scoot Airlines (TR288).

Sedangkan Cyril Stiak masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 14 Juni 2019 dengan paspor Republik Ceko, menggunakan maskapai Air Asia (D27798).

"Sejak ketibaan kedua subjek tersebut belum tercatat meninggalkan Bali, Indonesia," ucap Krishna Murty.

Stefan Durina diamankan di tempat tinggalnya di Vila Beni, Jl Munduk Kedungu, Pererenan Mengwi, Gg Sei Kahyangan 80361, Tibuneneng, Badung, Kuta Utara.

Sedangkan Cyril Stiak tinggal di vila kusuma cliff, di Kuta Selatan dekat dengan vila Karma Beach.

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah