Buronan Kelas Kakap Kasus Penipuan dan Penggelapan Asal Cheko Berhasil di Tangkap di Bali

- 2 Desember 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi buronan / pixabay
Ilustrasi buronan / pixabay /

MataBangka.com--Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Polda Bali berhasil menangkap dua buronan kelas kakap yang telah diincar Interpol sejak 2019 pada Rabu 30 November 2022.

Adapun dua buronan kelas kakap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang bersahil ditangkap yakni Cyril Stiak dan Stefan Durian asal Republik Ceko.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Pol. Krishna Murty mengatakan keduanya ditangkap setelah dilakukan penyelidikan tentang keberadaan buronan Interpol Polisi Ceko.

"Rabu tanggal 30 November 2022 bertempat di Bali, telah dilaksanakan kegiatan koordinasi dengan Polda Bali dalam rangka penyelidikan keberadaan subjek Interpol Red Notice Cyril Stiak dan Stefan Durina," tuturnya, Kamis, 1 Desember 2022.

Krishna Murty menjelaskan bahwa buronan Cyril Stiak, berdasarkan informasi dari NCB Interpol Praha pada 2 Juni 2008, merupakan tersangka penggelapan anggaran perusahaan.

Pelaku adalah warga Negara Ceko, dan merupakan bagian dari perusahaan Majordomos Gastro S.R.O yang telah melakukan penggelapan anggaran perusahaannya sebesar 25.000 CZK atau Rp17 juta melalui rekening perusahaan.

Cyril Stiak tercatat sudah 18 kali melakukan aksinya, dan menyebabkan kerugian perusahaan Majordomos Gastro S.R.O sebesar 529.890 CZK (Rp351,9 juta) serta perusahaan CITY CAFÉ s.r.o sebesar 104.000 CZK (Rp69 juta).

Selain itu, dia juga menyebabkan kerugian pada perusahaan asuransi karena belum membayar antara Januari 2008 dan April 2009.

"Dia juga menyebabkan kerugian untuk otoritas pendapatan, dia tidak membayar pajak dalam jumlah 667.640 CZK (Rp442,5 juta). Seluruh uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan pribadi," ujar Krishna Murty.

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x