Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Pada UU ITE akan Dihapus pada RUKHP

- 29 November 2022, 21:06 WIB
Ilustrasi UU ITE
Ilustrasi UU ITE /Pikiran-Rakyat/

 

MataBangka.com--Sering dianggap pasal karet dan senjata penguasa, Pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dari UU ITE akan dihapus.

Penghapusan tersebut sedang disusun di Rancangan Kitab Undang-undang hukum Pidana (RKUHP).

 

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 28 November 2022 kemarin.

Kabar penghapusan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dari UU ITE disampaikan pada rapat yang juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.

“KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE,” kata Edward Omar Sharif Hiariej kepada awak media.

Adapun penghapusan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dari UU ITE ini dikatakan menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi dan juga kebebasan berekspresi di Tanah Air.

Selain itu, media juga dianggap selalu memberikan kritikan terhadap para aparat penegak hukum dengan menggunakan UU ITE tersebut.

“Karena teman-teman, terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa penghapusan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dari UU ITE ini agar tidak terjadi disparitas.

Disparitas adalah kebebasan yang diberikan undang-undang kepada hakim untuk memutus perkara sesuai dengan ketentuan, walaupun putusan itu bisa saja saling berbeda antar satu perkara dengan perkara lainnya.

Oleh karena itu, ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke dalam RKUHP dengan penyesuaian-penyesuaian.

Selain penghapusan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dari UU ITE, ada pasal lainnya yang dihapus, diubah, dan juga ditambahkan.

Perubahan ini membuat jumlah pasal yang semula ada 628 berkurang menjadi 624 pasal. Semuanya tergabung dalam 43 bab.

UU ITE pertama kali disahkan pada tahun 2008 lalu, melalui Undang-undang No. 11.

Setelah itu dilakukan revisi pada melalui Undang-undang No. 19 Tahun 2016.

Pasal yang mengatur pencemaran nama baik terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Pasal 27 dan 28 sering dianggap pasal karet karena dengan mudahnya kritik hingga penghinaan dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik tersebut.***

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah