30 Orang Saksi Diperiksa Ditipikor Bareksrim Polri Terkait Dugaan Kasus Korupsi PT Pertamina Patria Niaga

- 13 November 2022, 20:22 WIB
Tim Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor Pusat   PT Pertamina Patra Niaga Jakata Pusat.
Tim Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga Jakata Pusat. /Foto : Divisi Humas Polri/

MataBangka.com--Sebanyak 30 orang saksi diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri terkait dugaan kasus korupsi jual beli BBM nontunai jenis solar antara PT Pertamina Patria Niaga (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009 sampai 2012.

 

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan, dari 30 saksi tersebut berasal dari berbagai pihak termasuk saksi ahli, di antaranya ahli keuangan.

“Untuk jumlah saksi sampai saat ini sekitar 30-an yang diperiksa, ada pihak dari PT AKT, PT PPN dan beberapa ahli,” kata Cahyono seperti dikutip dari ANTARA

Bareskrim telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan sejak Agustus 2022 berdasarkan hasil gelar perkara.

Dalam rangka mengumpulkan barang bukti atau alat bukti dugaan tindak pidana tersebut, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga tempat secara serentak.

Tempat penggeledahan pertama di kantor pusat PT Pertamina Patra Niaga (PPN) di Gedung Wisma Tugu Jl Rasunan Said, Jakarta Selatan, di kantor PT PPN ruang informasi teknologi (IT) yang beralamat di Gedung Sopo Del Tower Jl Mega Kuningan Barat, Jakarta Selatan dan Kantor PT AKT yang berada di Menara Merdeka Jl. Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat.

“Penggeledahan di tiga tempat serentak dilakukan, kami turunkan tiga tim sekaligus,” kata Cahyono.

Kronologis kasus ini, PT PPN selaku anak perusahaan PT Pertamina ini pada rentang tahun 2009 sampai dengan 2012 melakukan perjanjian jual beli BBM secara nontunai dengan PT AKT yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran PT PPN dengan Direktur PT AKT dengan proses pelaksanaan kontrak sebagai berikut: tahun 2009 sampai dengan 2010 dengan volume 1.500 kilo liter (KL) per bulan.

Halaman:

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah