BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Merek Obat Sirup dari Tiga Perusahaan Farmasi, Ini Daftar Obatnya

- 10 November 2022, 18:00 WIB
Izin 3 Farmasi di Cabut BPOM, Produksi 69 Obat Sirop Gunakan EG Ini Daftar Obatnya
Izin 3 Farmasi di Cabut BPOM, Produksi 69 Obat Sirop Gunakan EG Ini Daftar Obatnya /

MataBangka.com--Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar 69 merek obat sirup dari tiga perusahaan farmasi yang melanggar aturan produksi.

BPOM menilai 69 merek obat sirup produksi tiga perusahaan farmasi ini terbukti mengandung pelarut Propilen Glikol berlebih sehingga menjadikan produk ini tercemar Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

 

Daftar 69 merek obat sirup dari tiga perusahaan farmasi melanggar aturan produksi tersebut tertuang dalam surat penjelasan BPOM Nomor HM.01.1.2.11.22.240 per tanggal 6 November 2022.

Surat tersebut berisi tentang pencabutan izin edar total 69 daftar obat sirup hasil produksi tiga perusahaan tak taat aturan, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmasceutical Industries, dan PT Afi Farma

Sebelumnya, dalam surat penjelasan pada Selasa 1 November 2022, BPOM menyatakan telah melakukan tindakan tegas dan mengumumkan 3 perusahaan farmasi bandel tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar obat sirup yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.

BPOM telah memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut untuk:

- Menghentikan kegiatan produksi sirup obat.

Halaman:

Editor: Ahmad Firdaus


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x