Pemerintah Bagi-bagi Set Top Box Gratis, Begini Cara Daftarnya

- 3 November 2022, 21:27 WIB
10 rekomendasi set top box dari Kominfo.
10 rekomendasi set top box dari Kominfo. /Antara/Sulthony Hasanuddin./

MataBangka.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pembagian Set Top Box gratis. Pembagian itu dilakukan sesuai kriteria.

Mulai 3 November 2022, pemerintah melakukan penghentian tayangan TV analog.

Untuk menonton siaran televisi, masyarakat butuh Set Top Box.

Bagi yang belum memiliki Set Top Box, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang cara mendapatkan Set Top Box secara gratis dari pemerintah.

Pemadaman siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) di 222 kabupaten/kota di Indonesia akan dilakukan besok, 2 November 2022.

Untuk dapat menikmati siaran TV, masyarakat kini perlu beralih dari TV analog ke TV digital.

Masyarakat yang belum memiliki TV digital sebetulnya tetap dapat menikmati siaran TV, asalkan sudah memasang Set Top Box (STB) dan menghubungkannya ke TV analog.

Mengenai bantuan Set Top Box (STB) gratis, pemerintah akan memberikannya kepada kelompok rumah tangga miskin.

Hanya saja, terdapat kriteria lain agar kelompok rumah tangga miskin menjadi calon penerima Set Top Box gratis.

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x