MataBangka.com - Pemerintah telah menghentikan siaran tv analog dan menggantinya ke siaran tv digital per 2 November 2022.
Kebijakan ini mengharuskan masyarakat melakukan penyesuaian.
Bagi yang memiliki Tv namun belum support siaran digital, maka Anda perlu perangkat set top box.
Set top box adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.
Tv analog ini biasanya adalah tv-tv zaman dulu berupa Tv tabung.
Sementara tv-tv zaman sekarang seperti smart tv atau TV Led biasanya sudah mendukung siaran tv digital.
Untuk memastikannya, kita bisa mengecek apakah tv kita sudah digital atau belum.
Berikut cara mengetahui apakah tv sudah digital atau belum:
1. Buka laman siarandigital.kominfo.go.id