Kapolri Keluarkan Aturan Terbaru Soal Pembuatan dan Perpajangan SIM serta Daftar Biayanya

- 2 November 2022, 20:56 WIB
Berikut ini merupakan daftar harga pembuatan SIM yang terbaru dari Kapolri, lengkap dengan syarat dan dokumen penerbitan.
Berikut ini merupakan daftar harga pembuatan SIM yang terbaru dari Kapolri, lengkap dengan syarat dan dokumen penerbitan. /Nova Wahyudi/ANTARA/

MataBangka.com--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan terbaru tentang pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM lengkap dengan biayanya.

Aturabn tersebut termaktub dalam Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Surat Telegram tersebut mengenai biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan.

Dalam Surat Telegram itu, Kapolri memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Berikut ini adalah rincian biaya penerbitan SIM berdasarkan Surat Telegram tersebut.

1. SIM baru SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.

5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
8. Penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Masih dalam Surat Telegram, arahan Kapolri selanjutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM.

Kapolri menyebut, hal itu di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis Surat Telegram tersebut.

Biaya pemeriksaan dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.

Ditegaskan Kapolri, petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM juga turut melibatkan fungsi Propam Polri.

Kapolri meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan.

Ditambah lagi, sosialisasi larangan pembuatan SIM melalui calo dan kontak center pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat.

Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC), dan 081901500669 (WA CENTER NTMC), serta kontak center pada masing-masing Satpas.

Kapolri mewanti-wanti, bagi Satpas yang melakukan pelanggaran, akan dikenakan langkah-langkah berupa pemutusan sistem aplikasi SIM online dalam kurun waktu tertentu.

Lalu, Kapolres juga dipanggil untuk memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran.

Dan poin terakhir dalam Surat Telegram itu adalah membuat surat pernyataan dari Kapolres dengan diketahui oleh Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.***

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: Bandung.jabarhits.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah