Mulai Besok Siaran TV Analog di 222 Kabupaten/Kota akan Dimatikan Kalau Tidak Gunakan Set Top Box

- 1 November 2022, 22:31 WIB
Ilustrasi. Cek jadwal penghentian TV analog ASO di seluruh Indonesia secara nasional dan cara setting TV analog ke TV digital pakai STB.
Ilustrasi. Cek jadwal penghentian TV analog ASO di seluruh Indonesia secara nasional dan cara setting TV analog ke TV digital pakai STB. /UNSPLSH/Glenn Carstens-Peters

MataBangka.com--Mulai besok, Rabu 2 November 2022, siaran Tv analog di 222 Kabupaten/kota termasuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, bekasi (Jabodetabek akan dimatikan atau dilakukan Analaog Switch Off (ASO).

 

Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta masyarakat menengah yang masih memiliki televisi tabung atau belum memenuhi syarat televisi digital, segera memasang set top box.

Sehingga pada Rabu, 2 November 2022 besok, masyarakat dapat menikmati siaran digital yang lebih bersih, jernih, tinggi kualitas, serta banyak kanal siaran.

Sejauh ini, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, terdapat 8 kabupaten/kota di 4 wilayah siaran telah dilakukan ASO pada bulan April 2022.

Selanjutnya pada 2 November 2022, wilayah Jabodetabek yang terdiri atas 9 kabupaten/kota akan dilaksanakan ASO.

"Lalu, 173 kabupaten/kota non-teresterial service atau tidak ada layanan TV teresterial. Dengan demikian, ada 222 kabupaten/kota yang total analog switch off dan masih terdapat 292 kabupaten/kota yang akan kami lakukan analog switch off sesuai kesiapan-kesiapan wilayah," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pada 24 Oktober 2022 lalu.

Akan tetapi, dia tidak memberikan rincian terkait wilayah mana saja yang akan dimatikan siara TV analognya.

Johnny G. Plate hanya menyampaikan bahwa pada tanggal 2 November 2022 nanti, keseluruhan infrastruktur multipleksing (MUX) sudah akan tersedia, baik yang disiapkan oleh penyelenggara MUX yaitu televisi-televisi swasta yang sudah memiliki lisensi maupun pemerintah dalam hal ini Kemkominfo dan TVRI.

Halaman:

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: PikiranRakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x