Polisi Sudah Kantongi Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi, Sudah Ditetapkan DPO

- 23 Oktober 2022, 19:54 WIB
Kadiv Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menunjukan tersangka pelaku penusukan anak remaja di Cibeber Kota Cimahi dalam jumpa pers di Mapolres Cimahi Minggu 23 Oktober 2022.
Kadiv Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menunjukan tersangka pelaku penusukan anak remaja di Cibeber Kota Cimahi dalam jumpa pers di Mapolres Cimahi Minggu 23 Oktober 2022. /Foto : Instagram @cimahipolres/

MataBangka.com--Tim penyidik Polda Jawa Barat sudah mengantongi pelaku penusukan terhadap bocah 12 tahun di Kota Cimahi, Jawa Barat hingga tewas.

 

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan identitas pelaku pembunuhan itu diduga bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical, yang merupakan warga Kota Bandung.

"Tersangka ini memang sudah teridentifikasi berdasarkan hasil penyesuaian dari beberapa data dan informasi serta alat-alat bukti yang dijadikan petunjuk untuk mengembangkan informasinya, sehingga disimpulkan tersangka ini sebagai pelakunya," kata Ibrahim di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Minggu seperti dikutip dari Antara

Menurutnya kini Ical sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sehingga polisi pun kini masih memburu tersangka tersebut.

"Sampai hari ini, kita berupaya untuk membuat DPO untuk kita sebarluaskan kepada masyarakat agar tersangka bisa secepatnya diamankan dan diproses sesuai hukum yang ada," katanya.

Ibrahim menjelaskan, pelaku memiliki ciri-ciri memiliki tinggi badan sekitar 160 centimeter, kurus, dan memiliki tato di kedua lengannya dengan motif batik.

Dalam hal ini, menurutnya polisi menjerat Ical dengan pasal pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan.

Halaman:

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah