Kemudian juga kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dan pegawai Kemenag.
“Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota juga diminta menginformasikan edaran ini kepada Pimpinan Pesantren dan Pimpinan Pendidikan Keagamaan Islam di wilayahnya,” ujarnya.
“Mereka juga diminta mempublikasikan pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 di website, media sosial, atau media lainnya,” lanjutnya.
Nizar menegaskan pula, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 dilaksanakan dengan protokol kesehatan.
Penetapan setiap tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri diputuskan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015.
Salah satu agenda Peringatan Hari Santri yang ditetapkan yakni melakukan upacara bendera.***