Penyesalan Bharada E di Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Tak Berdaya Tolak Perintah Jenderal

- 18 Oktober 2022, 16:00 WIB
Potret Bharada E, dalam sidang hari ke-2 kasus pembunuhan berencana Brigadir J, 18 Oktober 2022.
Potret Bharada E, dalam sidang hari ke-2 kasus pembunuhan berencana Brigadir J, 18 Oktober 2022. /Tangkapan layar streaming//YouTube Polri Tv/

Rencana pembunuhan itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum di persidangan saat membacakan dakwaan.

Dalam kasus dugaan pembunuhan total ada ada lima tersangka masing-masing Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Kemudian ajudannya Richard Eliezer dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Adapun terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terdapat tujuh tersangka yakni, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Lalu Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah