Bacakan Eksepsi, Tim Kuasa Hukum Minta Putri Candrawathi Dibebaskan Karena Dakwaan JPU Dinilai Kabur

- 17 Oktober 2022, 21:51 WIB
JPU Ungkap Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Simak Ya!
JPU Ungkap Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Simak Ya! /PMJ News

MataBangka.com--Sidang Kasus pembunuhan brigadir Yosua Noprianyansah Hutabarat atau brigadir J mulai digelar, Senin (17/10/2022)

Dalam sidang tersebut tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disusun secara kabur, atau Obscuur Libel, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Karena itu harus dinyatakan batal demi hukum.

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Putri Candrawathi saat membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kesimpulan dan permohonannya, tim kuasa hukum meminta agar terdakwa dapat dibebaskan dan dilakukan pemulihan nama baik.

"Dengan demikian, kami selaku penasehat hukum terdakwa berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP memohon kepada Majelis Hakim yang mulia ataumemutuskan menerima seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa," kata tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum juga meminta agar hakim menyatakan bahwa surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022, batal demi hukum.

Selain itu tim kuasa hukum juga memerintahkan JPU untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT. SEL.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," katanya.

Halaman:

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x