Inilah Daftar 27 Perusahaan yang Diduga Bagian Kartel Minyak Goreng Di Indonesia, Senin Ini KPPU Mulai Sidang

- 15 Oktober 2022, 21:47 WIB
Daftar Perusahaan yang Diduga menjadi Bagian dari Kasus Kartel Minyak Goreng
Daftar Perusahaan yang Diduga menjadi Bagian dari Kasus Kartel Minyak Goreng /Tangkap layar YouTube/@Kementerian Perdagangan"

MataBangka.com--Komisi Pengawas persaingan Usaha (KPPU) akan melangsungkan sidang majelis pemeriksaan pendahuluan atas perkara minyak goreng yang selama ini diusut oleh KPPU.

Ada sebanyak 27 perusahaan yang dilaporkan diduga termasuk dalam bagian kartel minyak goreng di Indonesia.

Kepala Panitera, Ahmad Muhari mengatakan sidang akan berlangsung pada Senin 17 Oktober 2022 mendatang dengan nomor perkara 

15/KPPU-I/2022 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Tanah Air.

 

"Agenda sidang mendatang merupakan pemeriksaan pendahuluan pertama. Yang mana Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada para Terlapor," tutur Ahmad melalui siaran pers tertulisnya, Kamis, 13 Oktober 2022.

Menurut Ahmad, ada 27 Terlapor dalam perkara tersebut.

Pasca penyampaian laporan dugaan pelanggaran, para Terlapor berhak memberikan tanggapan terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti.

"Keseluruhan pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari. Terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: Utaratimes.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x