Resmi Dibuka Kartu Prakerja Gelombang 46, Ini Tips dan Syarat agar Lolos

- 5 Oktober 2022, 21:59 WIB
Ilustrasi Program Kartu Prakerja
Ilustrasi Program Kartu Prakerja /

Jika sebelumnya Anda pernah lolos dan menjadi penerima dari program Kartu Prakerja maka Anda tidak akan bisa lolos gelombang selanjutnya.

Hal tersebut terjadi dikarenakan jika Anda sudah pernah lolos, NIK Anda akan diblokir oleh sistem dan tidak bisa mengikuti program Prakerja untuk kedua kalinya.

3. Bukan Termasuk Penerima

Ada beberapa kategori orang yang bisa menjadi penerima atau peserta Kartu Prakerja, yang bukan atau tidak termasuk penerima adalah pejabat negara, pimpinan atau anggota DPR/DPRD, ASN, TNI, Anggota Kepolisian RI, kepala dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN/BUMD.

4. Menjadi penerima bantuan lain dari pemerintah

Jika Anda termasuk kedalam penerima bantuan yang diadakan oleh pemerintah, maka Anda tidak bisa menjadi penerima atau peserta Kartu Prakerja.

5. Kuota sudah terpenuhi

Perlu diketahui bahwa setiap diadakannya gelombang program Kartu Prakerja maka ada aturan bahwa hanya beberapa orang saja yang bisa menjadi pesertanya.

Maka jika sudah terpenuhi jumlah yang ditetapkan, Anda tidak bisa mengikuti program Kartu Prakerja.

Jadi bagi Anda yang ingin mengetahui, ikuti terus informasi yang akan dibagikan pada akun Instagram Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Mediamagelang.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah