Mahfud MD Bocorkan Skandal Korupsi di Mahkamah Agung, Wajar Pelakunya Dihukum Berat

- 25 September 2022, 12:48 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK /

Tersangka Sudrajad Dimyati (SD) mengaku kebingungan sekaligus membantah telah menerima sejumlah uang sekira Rp800 juta, melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

Dia mengatakan akan kooperatif untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dan tidak mengetahui sama sekali terkait kasus suap ini.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya mengatakan bahwa OTT berawal dari laporan masyarakat.

Aduan publik itu berisikan informasi pertemuan rahasia penyerahan suap kepada hakim atau perwakilannya untuk suatu penanganan salah satu perkara di MA.

"Sebagai tindak lanjut pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung," kata Firli Jumat, 23 September 2022.

Rabu, 21 September, pukul 16.00 WIB, ada transaksi penyerahan uang dari Eko Suparno (ES) selaku pengacara klien kasus bersangkutan, kepada Desy Yustria (DY) selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kepaniteraan MA yang mewakili Hakim.

Kamis, 22 September 2022, pukul 01.00 WIB, penyidik KPK mulai bergerak untuk menangkap dan mengamankan Desy di rumahnya.

KPK lantas menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan asing dolar senilai 205.000 dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar (kurs hari ini, 23 September 2022, pukul 08.21).

Selain itu, KPK juga turut mengamankan uang tunai sebesar Rp50 juta.

Banyak PNS yang Dapat ‘Jatah’

Halaman:

Editor: Mitrya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x