Banding Ferdy Sambo Ditolak, Suami Putri Candrawthi Ini Dipecat Jadi Anggota Polri Secara Tidak Hormat

- 19 September 2022, 14:58 WIB
Kenapa Ferdy Sambo tak Dihadirkan Dalam Sidang Banding Pemecatannya? Begini Penjelasan Kadiv Humas Polri
Kenapa Ferdy Sambo tak Dihadirkan Dalam Sidang Banding Pemecatannya? Begini Penjelasan Kadiv Humas Polri /Facebook Roslin Emika/ Edited Teras Gorontalo/

MataBangka.com, Jakarta - Bading Ferdy Sambo ditolak! Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo secara final.

Sidang banding digelar hari ini, Senin 19 September 2022. Sidang dipimpin Irwasum Polri.

Dalam sidang banding tersebut, Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022.

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar FerdySambo," imbuh Agung.

Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

Halaman:

Editor: Mitrya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah