Skandal Pembunuhan Brigadir J, Alasan Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding

- 19 September 2022, 10:46 WIB
Sidang banding atas pemberhentian tak hormat Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin, 19 September 2022.
Sidang banding atas pemberhentian tak hormat Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin, 19 September 2022. /

MataBangka.com, Jakarta - Sidang banding Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo terhadap pemecatannya akan dilakukan hari ini, Senin 19 September 2022. Ia dikabarkan tidak menghadirinya.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding kasus etik Ferdy Sambo dijadwalkan hari ini. Sebelumnya ia dinyatakan bersalah sehingga mendapat pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Terhadap keputusan tersebut Ferdy Sambo memutuskan banding. Sehingga banding tersebut akan memutuskan apakah Ferdy Sambo mendapat PTDH atau pun tidak.

Dalam sidang etik, Ferdy Sambo dinyatakan terliabt dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J.

Dikutip matabangka.com dari Seputar Tangsel, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengungkapkan bahawa Sidang KKEP Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo tidak dihadiri oleh pelanggar ataupun pendampingnya.

Baca Juga: Brigadir J Menang di Episode Pertama Drama Ferdy Sambo, Pengacara: Selanjutnya Apa Lagi yang Mau Ditipu?

“Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” kata Prasetyo, dilansir SeputarTangsel.Com dari Antara pada Senin, 19 September 2022.

Menurut keterangan dari Biro Pengawasan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah mengagendakan Sidang KKEP Banding atas putusan PTDH Sambo digelar hari ini pada pukul 10.00 WIB.

Prasetyo mengungkapkan sidang komisi banding akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi, lalu untuk anggota yang hadir adalah jenderal bintang dua atau inspektur jenderal, sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah