Stefanus Joko Mogoginta Buronan Kasus Pencucian Uang Berhasil Ditangkap Saat Sedang Berada di Restoran

- 16 September 2022, 10:06 WIB
Stefanus Joko Mogoginta
Stefanus Joko Mogoginta /Kejagung

MataBangka.com, Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus tindak pidana Pencucian Uang. Stefanus Joko Mogoginta sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), namun ia berhasil ditangkap.

Penangkapan berlangsung bertempat di Pierre Restaurant Jalan Senopati Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu , 14 September 2022 lalu.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya.

Stefanus Joko Mogoginta  merupakan terpidana dalam tindak pidana turut serta perbuatan rangkaian kebohongan dan turut serta melakukan pembantuan mengalihkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait asal usul harta kekayaan jahat.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Info Untuk Dapat Jabatan Brigjen Setor Rp2,5 Miliar

Akibat perbuatan Terpidana, telah menguntungkan badan hukum perseroan terbatas Great Egret Capital sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dan menguntungkan PT. Semar Pelita Sejati sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2007 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Juni 2021, Terpidana Stefanus Joko Mogoginta telah terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Terpidana Stefanus Joko Mogoginta diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilaksanakan eksekusi.

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x