Skandal Kematian Brigadir J: Berkas Sejumlah Tersangka Termasuk Ferdy Sambo Akan Segera Dilimpahkan ke JPU

- 10 Agustus 2022, 16:00 WIB
Skandal Kematian Brigadir J: Berkas Sejumlah Tersangka Termasuk Ferdy Sambo Akan Dilimpahkan ke JPU
Skandal Kematian Brigadir J: Berkas Sejumlah Tersangka Termasuk Ferdy Sambo Akan Dilimpahkan ke JPU /Polri.go.id

MataBangka.com –  Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J Tim Khusus (Timsus) telah menetapkan 4 orang tersangka.

Salah satunya atasan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dan dalang pembunuhan Brigadir J diancam dengan pasal pembunuhan berencana.

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat ini tengah fokus dalam pemberkasan sebagai tindak lanjut penetapan empat tersangka.

Berkas sejumlah tersangka termasuk Ferdy Sambo akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Sesuai perintah Bapak Kapolri, timsus fokus pemberkasan untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU," ujar Dedi, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Rabu, 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Berita AS Roma - Georginio Wijnaldum Belum Tahu Apakah Bisa Main di Pertandingan Perdana AS Roma di Serie A

Sebelumnya, Polri telah menetapkan lebih dulu tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada RE), Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR), dan Kuwat Ma'ruf.

Lalu setelah drama panjang kebohongannya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus ini.

Dalam konferensi pers yang menggemparkan seantero Indonesia itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto timsus Polri mengungkap hal ihwal penangkapan Sambo.

Dia mengatakan, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana atas perannya dalam merekayasa skenario pembunuhan.

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x