Diduga Terima Suap Rp104,3 Miliar Sejak 2010, Mardani Maming Ditahan KPK

- 29 Juli 2022, 13:32 WIB
terduga pemberi suap Mardani Maming, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) disebut KPK telah meninggal dunia.
terduga pemberi suap Mardani Maming, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) disebut KPK telah meninggal dunia. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa

MataBangka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Utara Mardani Maming pada Kamis, 28 Juli 2022.

Penahanan terhadap Mardani H Maming sebagai tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu dilakukan KPK usai melakukan pemeriksaan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membeberkan kronologi dugaan kasus suap tersangka Mardani H Maming (MM) terkait Pemberian izin IUP dalam konferensi pers KPK.

Alex mengatakan bahwa MM yang menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan periode tahun 2016-2018 memiliki wewenang atas memberikan persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Dan Produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Skandal Kematian Brigadir J Masih Buram, Polisi Belum Menetapkan Tersangka pada Kasus Brigadir J

KPK mengusut kasus ini atas laporan masyarakat, kemudian saat sudah didalami dan terkumpul alasannya, KPK melakukan penyelidikan yang prosesnya kurang lebih satu bulan.

Bermula pada 2010, Henry Soetio, selaku pihak swasta pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) yang terletak di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dengan luas 370 hektar.

Henry diduga melakukan pendekatan kepada MM untuk mempermudah proses pengajuan peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

Pada awal 2011, MM kemudian mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu berwenang sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan energi Tanah Bumbu.

Baca Juga: Raih GRC Award, PT Timah Tbk Dianggap Sudah Baik dalam Menerapkan Manajemen Risiko di Dunia Internasional

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x