Aplikasi MyPertamina Terancam Diblokir Karena Belum Terdaftar PSE Lingkup Privat

- 17 Juli 2022, 11:26 WIB
Ilustrasi. Ada cara lain yang bisa dilakukan untuk scan barcode MyPertamina tanpa menggunakan handphone di SPBU.
Ilustrasi. Ada cara lain yang bisa dilakukan untuk scan barcode MyPertamina tanpa menggunakan handphone di SPBU. /Instagram @mypertamina

MataBangka.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bagi Paltform Digital yang tidak mendaftarkan diri pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat paling lambat 20 Juli 2022 akan diblokir.

Hal tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Aplikasi yang baru diluncurkan PT. Pertamina (Persero), MyPertamina juga terancam diblokir dengan adanya aturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga: Pose Janda Cantik Nafa Urbach Pakai Baju SMA Bikin Puyeng, Mantan Jadi Halu dan Ada yang Ingat Puber

Beberapa media sosial yang terancam diblokir antara lain Google, WhatsApp, Twitter, Instagram, Netflix, Facebook, dan lainnya yang berada di lingkup privat apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum mendaftar PSE.

Untuk melihat lebih lengkap daftar media sosial yang telah teraftar PSE, dapat dilihat melalui pse.kominfo.go.id.

Dari pencarian di situs tersebut,  MyPertamina belum masuk dalam daftar SE Terdaftar.

Aplikasi  MyPertamina disebutkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate masuk ke dalam kategori lingkup privat.

Oleh karena itu, MyPertamina harus mendafarkan PSE supaya tidak diblokir.

Baca Juga: Belitung Memercantik Diri Sambut G20, Apa Saja Persiapan Negeri Laskar Pelangi

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah