MataBangka.com -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memblokir sejumlah Aplikasi yang ada di Indonesia, yang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Batas waktu yang diberikan untuk pendaftarn PSE selambatnya pada 20 Juli 2022 atau tinggal 3 hari lagi.
Beberapa platform media sosial yang terkena ancaman pemblokiran yaitu, Google, WhatsApp, Instagram, Twitter hingga Facebook
Laporan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Tak hanya platform media sosial, platform lainnya seperti PUBG hingga Netflix mendapatkan ancaman yang sama. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul '3 Hari Lagi! WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, Twitter Terancam Diblokir Kominfo'
Baca Juga: Parlemen Sri Lanka Akan Memulai Proses Pemilihan Presiden Baru
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran maka seluruh PSE beroperasi tanpa ada koordinasi, pengawasan, dan pencatatan.
"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," ujarnya dikutip dari keterangan resmi Kominfo, dilihat pada Sabtu 16 Juli 2022.***