Anggota DPR RI dari Partai Demokrat Tersangkut Skandal, Ada yang Merasa Dinodai Si Anggota Dewan

- 15 Juli 2022, 08:25 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /

MataBangka.com - Skandal dugaan perbuatan kekerasan seksual dialami oleh anggota DPR RI inisial DK dari Partai Demokrat. Saat ini pihak Partai Demokrat memanggil untuk melakukan pemeriksaan.

 

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Agung Budi Santoso menyatakan pihaknya akan memanggil anggota DPR inisial DK atas pelaporan Bareskrim Polri terkait dugaan pencabulan.

Laporan polisi terhadap DK terdaftar dengan Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022.

Dalam laporan itu, DK diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

 

Melansir Pikiran-rakyat berjudul "6 Fakta Anggota DPR Inisial DK Dipanggil Demokrat: Hasil Pemeriksaan Hingga Kecurigaan Pengacara", Agung Budi Santoso mengatakan pemanggilan terhadap DK akan dilakukan oleh pimpinan fraksi.

Agung Budi Santoso mengaku dia baru mendengar adanya kabar pelaporan DK ke Polisi terkait kasus pencabulan dari pemberitaan yang beredar di media sosial.

Oleh karena itu, dia menekankan perlu dilakukan klarifikasi langsung terhadap yang bersangkutan.

Hasil Pemeriksaan Dewan Kehormatan Demokrat

Pengacara DK, Soleh menyatakan bahwa kasus dugaan pencabulan kliennya sudah selesai di internal Partai Demokrat.

Menurutnya, Dewan Kehormatan (Wanhor) Partai Demokrat sudah pernah memeriksa kasus tersebut pada 2018 silam.

Pada saat itu, DK masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).

Soleh mengatakan bahwa korban pada saat itu bekerja sebagai staf dan DK belum menjadi anggota DPR.

Tak Ada Bukti

Soleh menyampaikan bahwa tidak ada bukti apapun terkait dugaan DK melakukan pencabulan.

Dia menegaskan tidak ada bukti yang mendukung, baik itu berupa adanya saksi, foto, maupun video.

Bahkan menurut Soleh, hal tersebut sudah diakui oleh sosok yang mengaku sebagai korban ketika proses di Wanhor Partai Demokrat.

Kasus Lama

Sebagai pengacara DK, Soleh pun mengaku heran dengan kemunculan kembali kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama kliennya saat ini.

Menurutnya, jika benar terjadi tindak pidana pencabulan, kasus itu seharusnya dilaporkan ke polisi beberapa tahun silam.

Soleh mengaku heran kenapa tiba-tiba sekarang ada pengakuan pencabulan dan pemerkosaan dari korban.

Secara logika, jika memang ada pemerkosaan, seharusnya sudah dilaporkan sejak tahun 2019, 2020, atau 2021.

Pelapor Dicurigai

Soleh menduga sosok yang melaporkan DK ke Bareskrim Polri merupakan oknum-oknum dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) tertentu yang ingin mendapatkan keuntungan.

Dia pun menegaskan, proses kasus dugaan yang menyeret nama kliennya masih dalam tahap penyelidikan saat ini.***

Editor: Ida Meika

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah