PPATK Menemukan Aliran Dana ACT ke Salah Satu Orang yang Diduga Terkait Al-Qaeda

- 7 Juli 2022, 07:05 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) memblokir sementara 60 rekening atas nama yayasan ACT.
Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) memblokir sementara 60 rekening atas nama yayasan ACT. /ACT/

MataBangka.com – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi transaksi keuangan yang menyimpang yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Lembaga Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga melakukan penyalahgunaan dana umat untuk membantu aktivitas tindak terorisme.

PPATK melaporkan ACT mengirimkan sejumlah uang kepada seseorang diduga terkait organisasi teroris Al-Qaeda.

Transaksi aliran dana ACT ke pihak diduga terkait Al-Qaeda itu ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Dua Tokoh Bangka Belitung Dapat Penghargaan dari ITB, Mereka Dianggap Berkontribusi

Kepala PPATK , Ivan Yustiavandana mengatakan dari hasil kajian yang dilakukan PPATK ditemukan sejumlah nama yang diduga terkait dengan Al-Qaeda. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul 'Aliran Dana ACT Ditemukan Mengalir ke Seseorang, Diduga Terkait Al-Qaeda'

"Patut diduga terindikasi, yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian Turki karena terkait dengan Al-Qaeda, penerimanya," kata Ivan menjelaskan di Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.

Meski demikian, Ivan mengatakan tak mau gegabah dan akan mempelajari apakah transaksi terhadap pihak yang diduga terkait Al-Qaeda itu adalah sesuatu kebetulan.

"Ini masih dalam kajian lanjut, apa ini ditunjukkan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan," tutur Ivan.

Baca Juga: Daftar 5 Selebriti Korea yang Tidak dikehendaki Warga Korea untuk Kembali ke Dunia Hiburan

Selain itu Ivan mengatakan bahwa PPATK juga menemukan aliran dana tidak langsung yang penggunaannya diduga melanggar hukum.

Namun, pihak PPATK tidak menjelaskan lebih lanjut terkait penggunaan aliran dana tersebut untuk apa.

"Secara enggak langsung terkait aktivitas yang patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan," katanya.

Lebih lanjut Ivan juga menemukan individu di dalam ACT yang melakukan transaksi ke beberapa negara seperti Turki, Kyrgyzstan, Bosnia, Albania, dan India.

Baca Juga: Tiga Pelabuhan di Bangka Bakal Dikembangkan dan Sudah Ditinjau Menhub Budi Karya Sumadi

"Misalnya salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana ke periode 2018-2019 hampir senilai Rp500 juta ke beberapa negara," kata Ivan.

Ivan juga mengaku menemukan adanya karyawan ACT  yang mengirimkan dana ke negara yang disebut berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme dengan total rincian Rp1,7 miliar.

Hasil analisis dan informasi tersebut, kata Ivan sudah disampaikan ke penegak hukum.

" PPATK harus menghargai langkah penegak hukum dna kami siap terus membantu dan yang paling utama secara proporsional menangani kasus ini dari sisi PPTAK dan berupaya melindungi kepentingan publik," tuturnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.***

 

 

 

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x