MataBangka.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa terhadap vaksin COVID-19 produksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia dengan nama Vaksin Merah Putih dinyatakan suci dan halal.
Hal ini diatur dalam Fatwa nomor 8 tahun 2022 Tentang hukum Vaksin Covid 19. Dalam keputusan Komisi Fatwa MUI bersama LPPOM MUI yang ditandatangani KH Miftachul Akhyar, menyebut bahwa vaksin Merah Putih boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Baca Juga: Momen Pertemuan Ganjar Pranowo, AHY dan Yusuf Kalla yang tertangkap Kamera
Mengutip dari laman resmi MUI Digital, Kesimpulan dilihat dari fakta dan pendapat peserta rapat Komisi Fatwa pada 7 Februari 2021, mengenai proses produksi vaksin Covid-19 produk PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia hukumnya Suci dan halal.
Baca Juga: Jangan Sepelekan Asma, Ikuti Anjuran Dokter Berikut ini untuk Atasi Penyakit Tanpa Perlu Khawatir
Empat poin pendapat peserta rapat Komisi Fatwa Pertama, tidak memanfaatkan babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Kedua, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia. Ketiga, bersentuhan dengan barang najis mutawassithah, sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar’i. Keempat, menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19.***