Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Begini Kronologinya

28 Desember 2023, 10:34 WIB
Indra Charismiadji. -f/istimewa /Indra Charismiadji

MataBangka.com - Juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. 

Politikus Partai Nasdem itu ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan setelah tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti terhitung pada Rabu, 27 Desember 2023. 

Ia ditahan karena dugaan penggelapan pajak dalam kurun waktu tahun 2017 sampai 2019. 

Indra merupakan calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai NasDem di Pemilu 2024, dengan daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 dan nomor urut 8.

Dilansir dari pikiran-rakyat.com, Konfirmasi mengenai penangkapan Indra Charismiadji disampaikan oleh tim hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar.

Saat dikonfirmasi, Aziz Yanuar menyatakan, "Infonya demikian (Indra Charismiadji ditangkap polisi)" pada Rabu, 27 Desember 2023.

Aziz Yanuar juga menambahkan bahwa penangkapan tersebut terkait dengan masalah pajak, meskipun dia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai perincian hukum yang membelit Indra Charismiadji.

"Infonya perihal pajak," ujar Aziz.

Diduga Gelapkan Pajak PT Luki Mandiri Indonesia Raya

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan penangkapan terhadap Indra atau A Nurindra B Charismiadji, pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya, dan Ike Andriani, pengelola atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Keduanya kini dihadapkan pada proses hukum dalam berkas perkara terpisah yang berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut siaran pers yang dirilis oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu 27 Desember 2023  malam.

Keduanya menjadi tersangka atas tuduhan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari s.d. 2019.

"Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim an. Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah) dalam perkara Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang," tulis Kejari Jaktim dalam siaran persnya.

Kerugian negara akibat tindakan Indra dan Ike, menurut Kejari Jaktim, mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Keduanya saat ini ditahan di tempat penahanan yang berbeda. Indra ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, sementara Ike ditahan di Rutan Pondok Bambu.

Mereka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, sampai dengan 15 Januari 2024.

Awal Mula Kasus Penggelapan Pajak dan TPPU

Indra Charismiadji Kasus yang menjerat perusaahaan milik Indra atau A Nurindra B Charismiadji sebenarnya telah bergulir sejak 2020 yang lalu.

Berdasarkan penelusuran Pikiran Rakyat dari berbagai sumber, A Nurindra B Charismiadji, pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya, dan Ike Andriani, pengelola atau pengendali perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktik penggelapan pajak negara senilai lebih dari Rp 1.2 miliar dengan menggunakan dokumen palsu mencatut nama pihak ketiga sebagai korban.

Perusahaan tersebut, PT Luki Mandiri Indonesia Raya, didirikan pada tanggal 6 Februari 2019, dengan A Nurindra B Charismiadji sebagai pemiliknya.

Namun, kasus penggelapan pajak dan atau TPPU tersebut melibatkan korban bernama Leni Marlina, yang awalnya hanya sebagai "pinjam nama" Direktur dan Ike Andriani sebagai mitra kerja yang bertanggung jawab menjalankan aktivitas perusahaan.

Leni Marlina mengklaim tidak mengetahui masalah pajak yang menyeret namanya. Meskipun telah memenuhi panggilan Dirjen Pajak pada 10 Juni 2022, Leni Marlina menyatakan ketidaktahuannya terhadap tunggakan pajak yang melibatkan namanya.

Dia mendapatkan panggilan sebanyak lima kali terhitung sejak tahun 2020 hingga 19 Juni 2022.

Kondisi semakin rumit dengan dugaan bahwa PT Luki Mandiri Indonesia Raya telah sengaja menghilangkan dana senilai lebih dari Rp 24.7 miliar tanpa laporan yang jelas.

Pada saat bertemu dengan tim kuasa hukum, A Nurindra B Charismiadji menyebut adanya perbuatan penggelapan uang perusahaan.

Pengacara Leni Marlina, Ferdinand Y. Tuapatel, SH, menyatakan bahwa kliennya mengalami depresi berat dan trauma psikologis akibat perbuatan Ike Andriani.

"Ini Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata," ujarnya, menegaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain harus diatasi dengan menggantikan kerugian tersebut.

Tim kuasa hukum juga menemukan bukti kuat mengenai ketidaksesuaian antara penghasilan yang dicatat dalam faktur pajak dengan jumlah uang yang masuk ke rekening perusahaan.

Sadyah Luberty, seorang karyawan di PT Luki Mandiri Indonesia Raya, juga memberikan kesaksian bahwa Ike Andriani menyuruhnya membuat rekening atas nama Sadyah Luberty untuk tujuan yang tidak jelas.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka akan menentang tegas persoalan ini, melibatkan semua pihak yang terlibat dalam perusahaan tersebut.

Dengan klaim bahwa hal ini melanggar hukum dan merugikan negara, Ferdinand Y. Tuapatel, SH, menyatakan kesiapannya untuk membuka secara terang-benderang masalah ini, termasuk mengungkapkan keterlibatan pihak pemerintah atau oknum PNS yang mungkin terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi.***

Editor: Nia MB

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler