Ini Status Hukum Lukas Enembe Sebelum Meninggal Dunia, Simak Penjelasan KPK

26 Desember 2023, 21:39 WIB
Mantan Gubernur Papua Lomato Enembe atau lebih akrab dipanggil Lukas Enembe telah meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. /Pikiran Rakyat.com/

MataBangka.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan duka cita atas meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa Lukas Enembe telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 untuk mendapatkan perawatan intensif di pusat pelayanan medis.

"Adapun status penahanan Lukas Enembe di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," kata Ali Fikri.

KPK bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tim dokter RSPAD, dan pihak keluarga untuk memastikan perawatan optimal terhadap Lukas Enembe.

"KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tim dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas Enembe secara optimal," tambahnya.

Istilah "pembantaran" dalam hukum pidana mengacu pada penangguhan sementara penahanan terdakwa karena masalah kesehatan yang memerlukan perawatan intensif.

Meskipun masa tahanan ditangguhkan, penghitungan masa penahanan akan dilanjutkan setelah kondisi kesehatan terdakwa memungkinkan.

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan kondisi terakhir mantan Gubernur Papua tersebut sebelum meninggal.

Lukas tidak menunjukkan tanda-tanda penurunan kesehatan sekitar pukul 09.00 WIB dan bahkan sempat bangun dari tempat tidurnya sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir.

"Jadi, beliau tidak ada dropnya, tadi kira-kira jam 9-an beliau bangun, lalu ada yang biasa menemani. Beliau bangun dari tempat tidur berdiri kira-kira satu menit, lalu minta tidur kembali," ujarnya di Rumah Duka Sentosa, Selasa, 26 Desember 2023.

Akan tetapi, ketika hendak dibaringkan kembali, Lukas tak lagi bernapas dan dinyatakan meninggal dunia.

"Begitu mau tidur kembali dalam keadaan berdiri, maaf saja beliau tidak ada nafas lagi," ujarnya.

Petrus mengungkapkan bahwa dirinya sempat bertemu dengan Lukas Enembe pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, Lukas masih terlihat baik-baik saja setelah menyantap hidangan sederhana di malam Natal.

"Saya pribadi mengunjungi bapak jam sembilan malam. Bapak masih makan kentang di kasih mamah karena kemarin Natal tidak datang," kata Petrus. 

Jenazah Lukas Enembe direncanakan akan dibawa ke Jayapura pada Rabu, 27 Desember 2023 malam, sesuai informasi dari tim hukum, termasuk kuasa hukum almarhum, Antonius Eko Nugroho.***


Sumber Artikel berjudul "KPK Jelaskan Status Hukum Lukas Enembe, Ali Fikri: Telah Dibantarkan", selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017518410/kpk-jelaskan-status-hukum-lukas-enembe-ali-fikri-telah-dibantarkan

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler