Ada yang Ganjil di Kasus Korupsi BTS 4G? Vonis Hakim Bocor, atau Dibocorkan

10 November 2023, 22:22 WIB
Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Bertambah, Yang Terbaru Anggota BPK Achsanul Qosasi /ANTARA/

MataBangka.com--Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa utama, yaitu mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan mantan Direktur Utama Aksesibilitas Telekomunikasi Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif.

Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sementara itu, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Perkara ini sejak awal menarik perhatian publik, terutama terkait peran Johnny G Plate.

Akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp8 triliun, meskipun sebagian telah dikembalikan.

Dalam tuntutan, Johnny G Plate diduga menerima suap sebesar Rp17,8 miliar.

Uang korupsi tersebut, menurut pengakuan dalam persidangan, digunakan untuk sumbangan sosial dan sebagian diberikan kepada kegiatan keagamaan.

Pemberian bantuan kepada lembaga keagamaan oleh para koruptor tidak jarang terjadi, dianggap sebagai upaya untuk menutupi tindakan kotor mereka.

Majelis hakim mempertimbangkan tindakan sosial ini sebagai faktor meringankan, namun, hal ini menuai pro dan kontra di masyarakat.

Vonis terhadap Anang Achmad Latif juga menarik perhatian.

Sebelum vonis dijatuhkan, keluarganya telah menyetorkan uang sebesar Rp6 miliar.

Majelis hakim memutuskan sebagian Rp5 miliar sebagai pembayaran uang pengganti, sementara sisanya dikembalikan kepada terdakwa.

Ketidakjelasan terkait penyetoran uang ini menimbulkan spekulasi apakah vonis hakim sudah bocor sebelumnya.

Sungguh sesuatu yang ganjil.

Apa yang menjadi alasan sehingga keluarga terdakwa menyetorkan uang sebesar itu justru sebelum vonis dijatuhkan.

Apakah vonis majelis hakim sudah bocor sebelumnya?

Tersangka Lain

Meskipun Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif telah dijatuhi vonis, perkara ini belum berakhir karena masih ada tersangka lain yang akan dihadapi yaitu Achsanul Qosasi, anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Achsanul Qosasi diduga menerima suap sebesar Rp40 miliar, yang menarik perhatian publik terhadap kredibilitas BPK.

Jika terbukti melakukan rekayasa audit yang merugikan negara, hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

Jika Achsanul Qosasi terbukti melakukan rekayasa audit sehingga mengakibatkan kerugian negara, kredibilitas BPK pun akan tercoreng.

Ketika kasus korupsi BTS 4G ini terungkap, sebagian publik menduga perkara ini melibatkan sebatas rekanan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Namun, ketika orang seperti Achsanul Qosasi diduga ikut terlibat, spektrum perkaranya makin luas.

Yang membuat kita khawatir adalah runtuhnya kepercayaan publik kepada institusi setingkat BPK.

Jika rekayasa audit sudah menjadi pola kerja di lingkungan BPK, apa lagi yang bisa diharapkan.

Kita juga ingin menekankan, kelangsungan perkara seperti yang terungkap dalam persidangan Anang Achmad Latif tidak boleh terulang lagi.

Bagaimana mungkin keluarga pihak tersangka secara dini menyetorkan sejumlah uang yang besarnya tidak jauh berbeda dari uang denda yang harus dibayar oleh yang bersangkutan.

Tidak ada kata lain untuk menyebutkan vonis sudah bocor atau sengaja dibocorkan.

Masyarakat menanti perkembangan lanjutan dalam persidangan Achsanul Qosasi dan berharap bahwa integritas majelis hakim akan tetap terjaga demi penegakan keadilan dan pemberantasan korupsi.***

Sumber Pikiranrakyat.com

 

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler