Kisah Suami Nekat Terbang dari Papua ke Sulawesi Demi Menghabisi Nyawa Pria Diduga Memperkosa Istrinya

29 September 2023, 21:31 WIB
Ilustrasi Pembunuhan tragis di Kota Banjar yang dilakukan Oleh WNA /Pixabay/niekverlaan/

MataBangka.com--Seorang suami berinisial M (34) terpaksa nekat mengakhiri nyawa seorang pria bernama Abd Rauf (46) yang diduga telah memperkosa istrinya.

Peristiwa tragis ini terjadi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, dan pelaku berhasil diamankan oleh pihak berwajib saat hendak kabur ke Manokwari, Papua Barat melalui Bandara Hasanuddin Makassar.

Kasus ini pertama kali terungkap oleh Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan, Kompol Benny Pornika, yang menjelaskan bahwa kasus ini awalnya ditangani oleh Polres Sidrap, sementara pihaknya memberikan bantuan untuk memaksimalkan pengejaran terhadap pelaku.

"Pembunuhan tersebut terjadi di parit Kamirie, Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap pada Senin, 25 September 2023," kata Benny seperti yang dilaporkan Antara.

Menurut Benny, jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang sekuriti PT. Japfa, bernama Syahrir, yang saat itu sedang melintas di lokasi kejadian setelah mengantar anaknya pergi ke sekolah.

Syahrir melihat korban tergeletak bersimbah darah di sebuah parit kering, dan segera melaporkan temuan tersebut kepada kepala dusun setempat sebelum melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Kejadian itu terjadi pada dini hari. Pertama kali melihat mayat korban adalah sekuriti PT. Japfa. Kemudian, anggota kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui bahwa pelaku adalah M, yang sedang berusaha melarikan diri ke Manokwari," tutur Benny.

Benny menjelaskan bahwa penangkapan M dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan Sriwijaya Air, yang hendak lepas landas dari Bandara Hasanuddin Makassar.

Pelaku diamankan di dalam pesawat bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis badik yang diselipkan di dalam tasnya.

Hasil interogasi terungkap bahwa pelaku melakukan pembunuhan karena mendapat laporan dari istrinya yang mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh Abd Rauf saat pelaku bekerja di Manokwari, Papua Barat.

"Pelaku mengaku marah atas tindakan pemerkosaan yang dialami oleh istrinya. Setelah mendengar kabar tersebut, pelaku telah merencanakan untuk membunuh Abd Rauf. Pelaku pulang dari Manokwari dengan pesawat pada Minggu, 24 September 2023, dan keesokan harinya, korban ditemukan tewas," jelas Benny.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan beratnya tindakan yang dilakukannya.***

 

Editor: Mirwanda

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler