Waduh, Minyak Goreng Terancam Langka Imbas Pemerintah Tak Kunjung Bayar Utang Pengusaha Migor

20 Agustus 2023, 18:58 WIB
Ilustrasi. – Informasi harga minyak goreng curah, kemasan bermerek 1 dan 2 hari Jumat 24 Februari 2023 lengkap disetiap daerah jelang puasa cek di sini. /Freepik.com/jcomp

MataBangka.com--Pasokan minyak goreng (migor) di toko-toko ritel di Indonesia menghadapi ancaman kelangkaan yang serius akibat pemerintah yang belum membayar utang kepada para pengusaha migor.

Ancaman ini diungkapkan secara tegas oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dalam sebuah konferensi pers yang diadakan baru-baru ini.

Dalam konferensi pers tersebut, Aprindo menyuarakan keprihatinannya atas ketidakpastian pembayaran selisih harga minyak goreng, yang juga dikenal sebagai rafaksi, dalam program satu harga pada tahun 2022.

Jika pembayaran tersebut tidak segera diselesaikan, para anggota Aprindo telah memberikan ultimatum serius, yaitu akan mengurangi pembelian migor dari produsen.

Keputusan ini diambil setelah berlangsungnya pertemuan dengan 31 peritel yang tergabung dalam Aprindo.

Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, menjelaskan bahwa keputusan untuk memotong tagihan, mengurangi pembelian, dan bahkan menggugat pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan hasil kesepakatan dari para pengusaha ritel.

"Ini hasil dari meeting dengan 31 peritel. Jadi poin-poin ini bukan dari Aprindo," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey, dalam konferensi pers, Jumat, 18 Agustus 2023.

"Kami cuma menyampaikan dari pengusaha ritel bahwa akan ada pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng dari perusahaan ritel kepada distributor minyak goreng," katanya lagi.

Roy menjelaskan bahwa para pengusaha ritel merasa frustrasi oleh sikap lamban pemerintah dalam menyelesaikan pembayaran utang rafaksi.

Hingga saat ini, tidak ada kepastian dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia terkait dengan pembayaran utang ini.

Berdasarkan perhitungan Aprindo, total nilai utang rafaksi yang belum dibayar mencapai Rp344 miliar.

Angka ini dihasilkan dari kerugian yang dialami oleh 31 perusahaan ritel yang terlibat, yang memiliki sekitar 45.000 toko, dalam program rafaksi pada tahun 2022.

Akibatnya, para anggota Aprindo telah menyepakati langkah-langkah tegas untuk menekan pemerintah agar segera membayar utang tersebut.

Langkah-langkah tersebut, meliputi pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier migor, pengurangan pembelian migor, penghentian pembelian migor dari produsen, dan jika diperlukan, mengajukan gugatan melalui PTUN.

Namun, belum ada kejelasan mengenai kapan langkah-langkah tersebut akan diimplementasikan.

"Justru yang saya mau sampaikan adalah saat ini Aprindo untuk poin 2, 3, 4 nggak bisa membendung. Kita nggak bisa menahan anggota. Bahkan penghentian pembelian minyak goreng oleh perusahaan peritel, bukan Aprindo," ujarnya.

"Terakhir kami dengar diharapkan Kemendag menyurati Kemenko Polhukam supaya difasilitasi urusan rafaksi. Nah mungkin surat itu belum diberikan oleh Pak Mendag [Zulkifli Hasan]. Dan satu kata, kami ingin sampaikan bahwa [pembayaran utang rafaksi] belum pasti," ucap Roy.

Dalih Kemendag

 

Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI sebelumnya telah memohon kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan pandangan hukum terkait pembayaran utang rafaksi minyak goreng.

Kemendag berdalih bahwa kebijakan rafaksi yang diatur dalam Permendag No.3/2020 sudah tidak berlaku lagi, sehingga pembayaran utang kepada pengusaha ritel tidak bisa dilakukan.

Namun, Kejagung memiliki pandangan hukum yang berbeda, menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban untuk membayar utang rafaksi tersebut.

Ketegangan ini semakin meningkat ketika Kemendag meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit ulang hasil verifikasi Sucofindo terkait perbedaan klaim nilai rafaksi dari berbagai pihak terkait.

Perbedaan nilai tagihan rafaksi antara verifikasi pihak-pihak terkait menjadi salah satu fokus perdebatan, dengan nilai klaim yang diajukan oleh Sucofindo, produsen dan distributor, serta perusahaan ritel memiliki selisih yang signifikan.

Alasan Kemendag menyasar adanya perbedaan nilai tagihan rafaksi antara verifikasi pihak-pihak terkait.

Misalnya, klaim Sucofindo senilai Rp474,8 miliar, berbeda dengan klaim rafaksi 54 produsen dan distributor senilai Rp812,72 miliar, ataupun dengan tagihan rafaksi hasil klaim 31 perusahaan ritel di bawah Aprindo senilai Rp344 miliar.

Para pengusaha ritel berharap pemerintah segera menanggapi serius ancaman ini dan menyelesaikan masalah utang rafaksi untuk menjaga kelangsungan pasokan minyak goreng di pasaran. ***

Editor: Mirwanda

Tags

Terkini

Terpopuler