RUU PPRT Dikhawatirkan Akan Terbengkalai, Koalisi Sipil Desak Pemerintah Segera Serahkan DIM ke DPR

9 Mei 2023, 20:18 WIB
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam koalisi sipil untuk UU PPRT membawa lilin saat melakukan aksi di depan Gerbang DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). Koalisi sipil untuk UU PPRT menuntut agar pimpinan DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Inisiatif DPR pada rapat paripurna mendatang. /Antara/Prabanddaru Wahyuaji/

MataBangka.com. Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dikhawatirkan akan terbengkalai, karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai fokus ke persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Oleh sebab itu, pemerintah didesak segera menyerahkan Daftar Inventarsiasi Masalah (DIM), supaya DPR segera membahasnya pada pembukaan masa sidang 16 Mei 2023.

Apalagi pembahasan RUU PPRT adalah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan DPR dan pemerintah pada masa sidang mendatang.

Hal ini merupakan desakan yang dilayangkan Koalisi Sipil untuk UU PPRT yang menggelar diskusi secara daring pada Selasa, 9 Mei 2023.

Menurut Lita Anggraini selaku Koordinator Nasional Jaringan Advokasi PRT (Jala PRT), hingga sekarang, DIM itu masih ditunggu untuk diserahkan pemerintah. DIM ini sangat penting sebelum memulai pembahasan di DPR.

Apalagi, ada kekhawatiran RUU PPRT bisa terlupakan dengan ramainya penyelenggaraan pemilu ketika para anggota DPR akan banyak fokus ke pelaksanaan Pemilu.

Koalisi Sipil untuk UU PPRT pun menekankan pentingnya mengingatkan semua pihak agar segera menyiapkan kebutuhan untuk pembahasan RUU PPRT setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Presiden (Surpres).

Pada 21 Maret 2023, DPR mengesahkan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR. Sepekan setelahnya, DPR baru memberikan surat ke pemerintah untuk tindak lanjut dari pemerintah, yaitu memberikan surat presiden dan DIM.

Surat presiden (surpres) tersebut sudah sampai di DPR pada 5 April 2023, namun belum dilampirkan bersama DIM. Hal itu menjadi salah satu alasan DPR dan pemerintah belum bisa melakukan pembahasan bersama sehingga RUU belum disahkan menjadi UU.

Menurut Lita, ia beberapa kali diundang pemerintah dalam penyusunan DIM. Ia pun mengharapkan DIM sudah selesai dan dikirimkan ke DPR dalam minggu ini sebelum tanggal 12 Mei. Ketika DPR membuka masa sidang, maka RUU PPRT itu bisa segera dibahas.

“Masih ada langkah krusial yang harus dilakukan sekarang, yaitu pemerintah mengirimkan DIM ke DPR dan RUU PPRT dibahas bersama di DPR RI mulai masa Sidang Mei-Juni 2023,” kata Lita.

Desakan untuk segera mengirimkan DIM dan dibahas di DPR ini menjadi isu krusial karena ada tenggat waktu pengiriman DIM.

DIM itu harus sudah dikirimkan ke DPR sebelum tanggal 26 Mei 2023. Pembahasan RUU PPRT pun diharapkan tidak melewati bulan Mei 2023 karena Koalisi Sipil merasa bahwa nantinya DPR sudah sibuk dengan persiapan Pemilu 2024.

“Kita yakin bahwa pembahasan bersama DPR dan pemerintah akan menghasilkan UU yang bermanfaat dan implementatif di lapangan, demi Indonesia sebagai negara dan bangsa yang ramah dan berkemanusiaan, berkeadilan, tanpa ada pengecualian terhadap PRT,” ujarnya.

Pentingnya RUU PPRT

Vivi Widyawati dari Perempuan Mahardhika mengatakan, pengesahan RUU PPRT jangan sampai dilupakan. Pembahasan DIM artinya tinggal selangkah lagi RUU ini menjadi UU.

“Jangan sampai perjuangan yang sudah panjang, krusial, tertunda ketika sudah mendekati pemilu dan semua pihak sibuk mempersiapkan pemilu, karena RUU PPRT ini sangat krusial untuk perempuan," sebutnya.

Giwo Rubianto dari KOWANI menyatakan, pengesahan RUU PPRT bertujuan menyelamatkan banyak perempuan di Indonesia yang bekerja secara domestik. Perjuangan untuk perlindungan PRT yang berjumlah 4 juta-5 juta dan rentan kekerasan itu sama pentingnya dengan memperjuangkan perempuan dalam pemilu.

Sementara itu, Eva Kusuma Sundari yang juga dari Koalisi Sipil UU PPRT menyatakan, di tengah penyusunan DIM, Koalisi akan mengadakan road show ke kampus-kampus pada bulan Mei 2023 untuk sosialisasi RUU PPRT.

Sosialisasi dengan melibatkan kampus ingin mengajak mahasiswa dan para pendidik untuk mendukung RUU agar segera disahkan.

“Semua pihak kami ajak untuk melakukan gerak bersama karena dukungan harus dilakukan semua pihak,” kata Eva.

Harapan yang sama juga dirasakan para PRT, seperti Adiati dan Jumiyem.

Keduanya menyatakan terima kasih atas dukungan banyak pihak. Mereka pun mengajak semua pihak bergerak bersama para PRT untuk mendorong serta mendukung DPR dan pemerintah.

Jala PRT dan Koalisi Sipil untuk UU PPRT telah menerima dukungan dari 274 berbagai organisasi dan 280 tokoh-tokoh masyarakat untuk pengesahan RUU PPRT.

Semua pihak terus mendorong DPR untuk mengambil langkah berikutnya agar pembahasan RUU PPRT antara DPR dan Pemerintah segera dilakukan dan RUU PRT bisa segera disahkan.

Eva mengatakan, dalam kondisi ini, Koalisi Sipil untuk UU PPRT pun membuat pernyataan untuk pemerintah dan DPR.

Pertama, Koalisi mendesak pemerintah untuk mengirimkan DIM ke DPR sebelum tanggal 12 Mei 2023. Kedua, Koalisi meminta DPR RI menetapkan pembahasan RUU PPRT bersama Pemerintah dalam waktu terdekat setelah masa sidang dimulai. Ketiga, Koalisi meminta semua pihak untuk mendukung RUU PPRT dan bergerak bersama. (***)

Artikel ini bersumber dari Pikiran Rakyat. Com yang berjudul :
"https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-016642812/ruu-pprt-jangan-sampai-terlupakan-karena-pemilu-2024-pemerintah-didesak-segerakan-dim"

Editor: Dwi Haryoto

Tags

Terkini

Terpopuler