Langgar UU, PT ASM Dituding Tidak Bayar THR Karyawan Selama Dua Tahun Berturut-turut

25 April 2023, 16:25 WIB
Tangkap layar Ilustrasi Uang THR /Randi Ishab/

MataBangka.com--Para karyawan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) site Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) mengalami pengalaman tidak menyenangkan pada Lebaran 2023.

Mereka tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya diberikan oleh perusahaan selama dua tahun berturut-turut.

Para karyawan ini telah mengadukan masalah ini kepada manajemen perusahaan mereka.

Namun, daripada menyelesaikan masalah dan memberikan hak yang seharusnya diberikan kepada para pekerja, manajemen perusahaan malah mengancam para karyawan.

Salah satu karyawan PT ASM Pulau Gebe, Muhammad Asril, mengatakan bahwa mereka diancam apabila menagih atau meminta THR yang belum diterima.

"Kami diancam apabila menagih atau meminta THR karena sudah dua tahun kami tidak menerima THR sebagaiamana karyawan di perusahaan lainnya," kata salah satu karyawan PT ASM Pulau Gebe, Muhammad Asril.

Sebuah perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR kepada karyawannya sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Oleh karena itu, PT ASM diduga melakukan pelanggaran UU karena tidak memberikan THR kepada para karyawannya.

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja, dan jika tidak dilaksanakan maka akan dianggap sebagai pelanggaran.

"Sikap manajemen PT ASM site Gebe sudah tidak sesuai dengan UU dengan tidak membayar THR, tapi juga mengancam PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karyawan apabila menuntut atau meminta THR. Jumlah karyawan yang bekerja mencapai 120 orang dan rata-rata karyawan sudah bekerja selama 1-2 tahun, bahkan lebih," ujar Muhammad Asril.

PT ASM, dengan tindakan tidak memberikan THR kepada para karyawan, diduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Muhammad Asril menyatakan bahwa manajemen PT ASM tidak mematuhi UU dan mengancam para karyawan dengan PHK apabila menuntut atau meminta THR.

PT ASM site Gebe memiliki 120 karyawan yang sudah bekerja selama 1-2 tahun, bahkan lebih.

Terkait masalah ini, para karyawan telah melakukan pertemuan dengan manajemen PT ASM, namun tidak ada penyelesaian yang berujung dengan ditahannya beberapa unit alat berat oleh karyawan sebagai jaminan.

Para karyawan juga telah membuat laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halteng untuk menuntut hak mereka.

Jika masalah ini tidak segera diselesaikan oleh perusahaan dan pihak terkait, para karyawan akan memboikot aktivitas PT ASM di Pulau Gebe dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.***

Editor: Mirwanda

Tags

Terkini

Terpopuler