Ngaku Anggota Reserse Narkoba, Komplotan Polisi Gadungan Berhasil Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Diamankan

22 Februari 2023, 19:36 WIB
Konferensi pers Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres, Jakarta Barat, setelah berhasil mengungkap komplotan polisi gadungan yang saat beraksi diduga mengaku sebagai anggota Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. /PMJ News/

MataBangka.com--Aksi komplotan polisi gadungan yang meresahkan warga di Jakarta Barat akhirnya berhasil dibekuk Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres, Jakarta Barat.

Para komplotan ini dalam melakukan aksinya mengaku sebagai anggota Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar didampingi Kasubsi Penmas Humas AKP Ertonias Roni dan Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers, Selasa 21 Februari 2023.

Polisi berhasil mengamankan 4 tersangka pelaku berinisial AS (39), DS (43), FH, (27), dan AP (25).

Dalam melakukan aksinya, para tersangka polisi gadungan itu menakut-nakutii korban, melakukan penipuan, serta membawa kabur barang berharga milik korban. 

"Tersangka melancarkan aksi dengan menakuti para korban dan menunjukkan ID card polisi palsu, serta menakuti dengan menggunakan senjata mainan (korek api)," tutur AKP Syafri Wasdar seperti dilansir PMJ News, Rabu, 22 Februari 2023.

AKP Syafri Wasdar menjelaskan, tersangka mencari korban secara mobile, yaitu mengendarai sepeda motor di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.

Dalam mencari target korban penipuan, komplotan tersangka polisi gadungan tersebut melakukan secara bergantian dan saling berboncengan.

Setelah mendapatkan korban, tersangka mengikuti kendaraan korban.

Di tempat sepi, kendaraan korban dipepet dan diberhentikan lalu tersangka mengaku sebagai anggota Reserse Narkoba.

Para tersangka kemudian melakukan penggeledahan dan menyampaikan kepada korban bahwa ia adalah pelaku narkoba.

"Para tersangka pelaku meyakinkan korban dengan menunjukan ID card anggota polisi palsu serta menakuti dengan senjata mainan (korek api)," kata AKP Syafri Wasdar.

Korban bisa lapor dan cek barang

AKP Syafri Wasdar mengungkapkan bahwa para tersangka sudah banyak melancarkan aksi dengan modus seperti itu selama setengah tahun.

"Kemungkinan korbannya ada banyak. Namun, korban yang melapor baru ada 5 laporan polisi," ujar AKP Syafri Wasdar.

Terkait pengungkapan kasus ini, Polsek Kalideres mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya:

7 unit sepeda motor
1 buku BPKB sepeda motor Honda Vario Nopol B 4988 BGN
1 buku BPKB sepeda motor Yamaha Mio GT Nopol B 6093 GBU
1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol B 3264 BJG
1 STNK sepeda motor Honda PCX Nopol B 5265 VVF
1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 Nopol B 4578 BMR
1 unit handphone Galaxi A04S
1 ID Card polisi palsu atas nama RAMBE
1 ID Card polisi palsu atas nama M Galih Rakhasirih
1 korek api berbentuk seperti senjata api.

AKP Syafri Wasdar meminta warga yang pernah menjadi korban perbuatan tersangka agar segera mendatangi Polsek Kalideres untuk mengecek barang-barangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka polisi gadungan tersebut dikenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

 

Editor: Mirwanda

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler