Gerombolan Oknum Brimob Teriak-teriak di Sidang Kanjuruhan yang Hilangkan 135 Nyawa, KontraS : Arogansi Aparat

18 Februari 2023, 20:34 WIB
Gerombolan Brimob diduga membuat Gaduh di Sidang Kanjuruhan, Selasa 14 Februari 2023. /Tangkap Layar Twitter YLBHI

MataBangka.com--Baru-baru ini viral gerombolan brimob membuat gaduh di sidang Tragedi Kanjuruhan yang memakan korban 135 nyawa melayang.

Aksi ini menjadi perhatian banyak pihak, tidak terkecuali dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang menilai aksi gerombolan Brimob saat sidang Tragedi Kanjuruhan sebagai bentuk arogansi aparat.

Mereka pun menyayangkan kehadiran mereka di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 14 Februari 2023.

"Persidangan #TragediKanjuruhan seharusnya dibuka untuk keluarga korban dan Warga sebagai sebuah bentuk akuntabilitas, bukan malah menjadi ruang untuk menampung arogansi aparat," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @KontraS, Rabu, 15 Februari 2023.

Kita ketahui Sidang tragedi kanjuruhan ini dari pertama memang mencuri perhatian dari mulai tidak diperbolehkannya media menyiarkan secara langsung persidangan hingga sulitnya keluarga korban masuk ke dalam persidangan dan terpaksa menunggu di luar ruang sidang.

Selain KontraS, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga menyayangkan aksi personel Brimob tersebut. Kehadiran mereka untuk 'menyemangati' rekannya itu justru dinilai telah melakukan Penghinaan terhadap Pengadilan (Contempt of Court).

"Sidang tragedi Kanjuruhan kali ini lebih heboh dari biasanya. Puluhan brimob hadir untuk "menyemangati" rekannya. Eh, menyemangati atau membuat gaduh ya?," ucapnya.

"Puluhan anggota brimob ini menyoraki jaksa dan membuat kegaduhan di sekitar ruang sidang. Padahal, sidang kanjuruhan hari ini sudah memasuki tahap yang paling krusial, ada proses pembuktian dan penuntutan," tutur YLBHI menambahkan.

Mereka menilai, anggota Polri semakin menunjukkan arogansi kekuasaan dan kekuatannya untuk mengintimidasi JPU dan Majelis Hakim.

Dari penjelasan YLBHI, intimidasi kepada JPU bukan hanya secara verbal, tapi juga dengan fisik (menyikut).

"YLBHI memandang, bahwa kehadiran puluhan anggota brimob di ruang persidangan dilakukan untuk mengintimidasi JPU dan Hakim, dengan dalih menyemangati terdakwa," ujar YLBHI.

Kronologi

Puluhan anggota Brimob tersebut melontarkan teriakan dan sorakan di depan ruang sidang Tragedi Kanjuruhan Malang.

Hal ini baru pertama kali terjadi, selama kasus Tragedi Kanjuruhan disidangkan.

Berdasarkan informasi yang beredar, aparat berseragam dinas hitam itu memadati area lorong penghubung ruang sidang menuju ruang jaksa dan ruang tunggu PN Surabaya.

Awalnya, mereka hanya berjaga tanpa barisan rapi dan berdiri berimpitan satu sama lain.

Sekira pukul 15.40 WIB, saat sidang diskors karena masuk waktu Salat Asar dan akan dimulai kembali, puluhan Brimob itu tiba-tiba mulai berteriak.

Teriakan menggema saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta beberapa pengacara terdakwa lewat, dan akan masuk kembali ke ruang sidang.

"Brigade, brigade, brigade, brigade!," ucapnya berulang-ulang dan dilakukan secara terus menerus.

Tidak cukup sampai di situ, puluhan Brimob itu juga bersorak saat tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan kembali dibawa masuk petugas ke Ruang Cakra.

Para terdakwa dari pihak aparat itu adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi

Bahkan, salah seorang anggota Brimob sengaja membentuk tangannya membulat serupa corong, agar teriakannya terdengar lebih keras.

Salah seorang JPU, Rahmat Hary Basuki kemudian terlihat memprotes teriakan Brimob ini ke pengacara terdakwa.

Melihat keributan tersebut, pihak keamanan di PN Surabaya juga memberikan teguran. Namun, puluhan Brimob itu masih saja tak menghargai imbauan petugas.

"Tolong jangan teriak-teriak sidangnya bukan sidang ini (Kanjuruhan) aja, ada sidang yang lain," tuturnya.***

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler