Pendapat Polri Soal Vonis Ferdy Sambo, Pengamat Sebut Bukan Prestasi Polri Dalam Penegakan Hukum

13 Februari 2023, 21:28 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim /Pikiran Rakyat/

MataBangka.com--Keputusan majelis hakim soal vonis Ferdy Sambo harus dihargai semua pihak.

Hal ini dikatakan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Keputusan hakim PN Jakarta Selatan harus dihargai oleh semua pihak," kata Dedi di Jakarta, Senn 13 Februari 2023 seperti dikutip dari pikiranrakyat.com.

Untuk itu dirinya enggan mengomentari lebih lanjut mengenai hasil persidangan Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Mejelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Kata Pakar dan Pengamat

Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat putusan hukuman mati ini tentunya bukan prestasi Polri dalam penegakan hukum.

Meskipun proses penyidikan 'diselesaikan' melalui kepolisian, tapi kasus ini terbongkar karena adanya desakan dari masyarakat.

Di sisi lain, lanjut dia, harus ada evaluasi di internal terkait promosi jabatan maupun kepangkatan Polri lebih ketat, agar tak terulang munculnya Ferdy Sambo, Ferdy Sambo yang lain.

"Seorang jenderal Polri yang seharusnya merupakan wujud hasil proses dari sistem di Polri, ternyata juga menghasilkan jenderal berperilaku jahat yang dijatuhi hukuman terberat yakni vonis mati," kata Bambang.

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho, vonis tersebut menunjukkan independensi majelis hakim.

Dia juga mengatakan, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut telah menerapkan unsur pembuktian yang ada.

"Artinya, dengan vonis mati ini, hakim betul-betul independen," ujarnya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Senin.

Mahfud MD Komentari Vonis Ferdy Sambo

Menteri Koordinator (Menko) Polhukam Mahfud MD ikut mengomentari vonis mati Ferdy Sambo.

Menurut Mahfud MD, vonis yang diberikan hakim pada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah sesuai dengan rasa keadilan publik.

Tak hanya itu, Mahfud MD mengapresiasi majelis hakim yang menangani perkara Ferdy Sambo.

Menurutnya, hakim telah independen dan tanpa beban.

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," kata Mahfud MD, dikutip dari akun Twitter-nya, Senin 13 Februari 2023.

Mahfud MD bahkan menyebutkan para pembela Ferdy Sambo lebih banyak mendramatisasi fakta.***

 

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler