Syarat PPPK Tenaga Teknis 2022, Simak Ini Sebelum Mendaftar

22 Desember 2022, 11:18 WIB
Syarat PPPK Tenaga Teknis 2022. /Twitter.com/@BKNgoid

MataBangka.com - Seleksi PPPK tenaga teknis telah dibuka pada Rabu 21 Desember 2022. 

Bagi anda yang ingin melamar PPPK perlu diperhatikan syarat-syaratnya. 

Untuk berkas dan persyaratannya tidak jauh berbeda dari daerah lain. 

Pastikan juga sebelum anda mendaftar, persyaratan dan berkasnya sudah sesuai dengan instansi yang dipilih. 

Berikut kami informasikan syarat PPPK tenaga teknis yang harus dipersiapkan, melansir portalpurwokerto.pikiran-rakyat.com : 

1. WNI usia minimal 20

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat dan tidak sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, D-III 2,75, S-1 3,00, S-2 3,20.

6. Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli

7. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan transkrip nilai asli dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

9. Sehat jasmani dan rohani.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN.

11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasikemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

13. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

14. Wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar

15. Penyandang disabilitas mencantumkan dokumen keterangan dokter.

Sedangkan persyaratan Khusus pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 meliputi ketrampilan atau keahlian sesuai dengan formasi yang dilamar di  PPPK tenaga teknis 2022.***

 

 

Editor: Nia MB

Sumber: portalpurwokerto.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler