Pemerintah Mulai Lirik Pengembangan Nuklir, 2 Aturan Disahkan, Benarkah Jokowi Setuju Usulan Vladimir Putin

17 Desember 2022, 20:34 WIB
Ilustrasi Nuklir /PIXABAY

MataBangka.com--Pemerintah Indonesia saat ini sepertinya mulai melirik pengembangan 'Nuklir' di tanah air.

Hal itu tersirat dari dua aturan yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

 

Dua aturan terbaru tersebut berkaitan erat dengan pembangkit nuklir, yang besar kemungkinan bermuara pada Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

Aturan pertama disahkan Jokowi pada pada 1 November 2022, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Arturan kedua disahkan pada pada 12 Desember 2022, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.

PP 42/2022, aturan pertama mengatur khususnya tentang jenis PNBP yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Apabila dirinci, aturan itu mencakup perizinan, penerbitan ketetapan selain perizinan, juga penyelenggaraan ujian lisensi bagi personel yang akan bekerja sebagai petugas terkait nuklir.

Tepatnya aturan tersebut mengatur cara mendapatkan surat izin bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi dengan pemanfaatan sumber radiasi pengion dan instalasi nuklir.

Selain itu, PP 42/2022 juga mengatur soal penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bagi petugas keamanan sumber atau zat radioaktif dan personel uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional serta penyelenggaraan pelatihan pejabat fungsional pengawas radiasi.

Di sisi lain, aturan kedua yang diteken Jokowi, PP 52/2022 berisikan ketetapan soal pengelompokkan pertambangan bahan galian nuklir ke dalam tiga jenis.

Rinciannya antara lain pertambangan mineral radioaktif, pengolahan mineral ikutan radioaktif, dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif.

Nantinya, pemegang izin atau pengusaha wajib melaksanakan analisis keselamatan untuk memastikan kegiatan pertambangan mineral radioaktif dilakukan pertimbangan keselamatan.

Ketika melakukan analisis, pengusaha diwajibkan membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen analisis keselamatan untuk kegiatan konstruksi dan penambangan atau pengolahan mineral radioaktif.

Dokumen tersebut harus memuat beberapa hal, seperti kegiatan yang diusulkan, laporan hasil eksplorasi dan studi kelayakan, analisis wilayah tambang, serta desain fasilitas penambangan.

Hal lain yang juga pantang luput adalah program konstruksi, program penambangan atau pengolahan, sistem manajemen, pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup, analisis keselamatan fasilitas, dan prosedur penanggulangan kecelakaan.

Apabila ditilik ke belakang, per Kamis, 30 Juni 2022, Presiden Rusia, Vladimir Putin mengungkapkan niatnya untuk mengembangkan teknologi nuklir di tanah air.

Pernyataan itu keluar langsung dari mulut Kepala Negara Rusia tersebut, di hadapan media, usai pertemuannya dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kremlin,

Putin mengatakan rencana tersebut memiliki potensi tinggi, mengingat banyaknya perusahaan Rusia yang berada di Indonesia seperti Rosatom State Corporation.

“Banyak perusahaan kami, termasuk perusahaan energi, beroperasi di Indonesia. Ada kepentingan dalam pengembangan energi nuklir nasional,” ucap Putin, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Presiden Rusia, kremlin.ru, Jumat, 1 Juli 2022. ***

 

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler