Ini Daftar 156 Merek Obat Sirop yang Dipastikan Aman yang Baru Dirilis Kemenkes

25 Oktober 2022, 20:26 WIB
Ilustrasi. Kemenkes memastikan 156 produk obat sirop aman untuk dikonsumsi namun tetap harus mengikuti aturan pakai. /Foto: Pexels/Regina Pivetta/

MataBangka.com--Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan daftar 156 merek obat sirup atau cair dipastikan aman dan boleh diresepkan oleh tenaga kesehatan ke pasien.

Kemenkes memastikan pula daftar 156 merek obat sirup ini sudah boleh kembali dijual bebas oleh apotek dan toko obat untuk dibeli oleh pasien yang membutuhkan.

Daftar 156 merek obat sirup ini aman dan boleh dikonsumsi oleh masyarakat karena dipastikan bebas dari cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang memicu gagal ginjal akut.

Hasil 156 merek obat sirup yang sudah tidak dilarang untuk dikonsumsi ini diperoleh usai BPOM menguji ratusan obat yang awalnya diduga mengandung bahan pelarut melebihi ambang batas aman sehingga berpotensi munculkan cemaran EG dan DEG pemicu gagal ginjal akut.

Update arahan Kemenkes terkait tenaga kesehatan (nakes) di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) boleh kembali meresepkan 156 obat sirup ini tertuang dalam Surat Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Yakni tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

“(156 merek) obat (sirup) ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril, 24 Oktober 2022.

Syahril menyatakan pula, selain 156 obat sirup yang boleh dikonsumsi kembali oleh pasien, ada tambahan 12 obat sirup yang memang tidak ada bentuk pengganti lain khusus mengobati penyakit tertentu juga aman digunakan dari hasil pengujian BPOM.

“12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan” ucapnya.

Sementara total 156 obat sirup yang dipastikan aman dikonsumsi ini terdiri dari 133 obat yang sebelumnya beredar bebas di pasaran.

Sedangkan 23 lainnya merupakan obat yang sebelumnya masuk daftar 102 obat sirup pernah diminum oleh anak pasien gagal ginjal akut progresif di Indonesia.

Meski dipastikan aman dikonsumsi selama sesuai aturan pakai, Syahril mengimbau Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta fasyankes tetap mengawasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan obat sirup.

“Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya” ujarnya.

Adapun 156 daftar obat sirup yang aman dikonsumsi kembali, dan 12 obat sirup lain yang juga boleh diberikan kepada pasien penyakit tertentu dengan pengawasan nakes dapat dilihat dengan mengakses link berikut ini, --Klik Disini--.***

 

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: Prfmnews

Tags

Terkini

Terpopuler