Usai Eksekusi Brigadir J, Putri Candrawathi Ucapkan Terimakasih, Ferdy Sambo Kasih Hanphone Baru

18 Oktober 2022, 16:20 WIB
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat hadir dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. / Antara/ Sigid Kurniawan dan Dok. Kejaksaan/

 

MataBangka.com--Usai eksekusi Brigadir J, Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo Sempat mengucapkan terimakasih kepada Bripka Rizky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Richard Eliezer alias Bharada E dan Kuat Ma'ruf.

Hal itu diketahui dalam pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus pembunuhan berencana brigadir J, Senin (17/10/2022).

"Saat itu Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Saksi Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Saksi Ricky Rizal Wibowo, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Saksi Kuat Ma’ruf,” ucap Jaksa, dilansir dari PMJ News.

Selain itu, disebutkan bahwa Ferdy Sambo memberikan tiga unit handphone  Iphone 13 Pro Max sebagai ganti handphone lama yang dirusak serta dijanjikan mendapatkan uang Rp1 Miliar, namun uang kembali diambil Ferdy Sambo usai menembak Brigadir J.

Handphone tersebut sengaja dirusak bertujuan untuk menghilangkan jejak komunikasi usai melakukan eksekusi terhadap Brigadir J agar tidak terlacak.

Menurut Jaksa, janji pemberian Rp1 miliar kepada Richard dilakukan dua hari setelah tragedi penembakan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Durentiga, Jakarta Selatan pada Minggu (10/7/2022) lalu.

Maka, Ferdy Sambo memanggil Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ke lantai 2 rumah Saguling dan memberikan amplop putih berisikan mata uang asing (dolar) dengan nominal yang berbeda.

Richard mendapat setara Rp1 miliar, sedangkan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal mendapatkan masing-masing Rp500 juta.

Namun, uang berjumlah fantastis itu diambil kembali oleh Ferdy Sambo dan akan diberikan pada Agustus 2022 ketika suasana sudah mulai mereda.

Sebelumnya, dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo dikatakan bahwa mantan Kadiv Propam itu melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam itu membuat rencana pembunuhan bersama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam surat dakwaan dikatakan Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam melepaskan sekali tembakan ke arah Brigadir J yang sudah tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi rumah dinasnya.

Saat itu dikatakan bahwa posisi Brigadir J dalam keadaan tertelungkup dan masih bergerak-gerak kesakitan, hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

“Menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” kata Jaksa Penuntut Umum Sugeng Hariadi.

Sebelum melakukan aksinya untuk menghabisi Brigadir J, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY 851 ke tubuh Brigadir J.

Kemudian, Bharada E menembakan senjata api miliknya ke arah Brigadir J hingga terjatuh dan mengeluarkan banyak darah sebanyak tiga atau empat kali tembakan.

Dalam surat dakwaannya, disebutkan bahwa alasan Ferdy Sambo menghabisi Brigadir J lantaran mendengar cerita Putri Candrawathi yang mengaku mengalami pelecehan saat berada di Magelang pada 7 Juli 2022.***

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler