Penyesalan Bharada E di Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Tak Berdaya Tolak Perintah Jenderal

18 Oktober 2022, 16:00 WIB
Potret Bharada E, dalam sidang hari ke-2 kasus pembunuhan berencana Brigadir J, 18 Oktober 2022. /Tangkapan layar streaming//YouTube Polri Tv/

MataBangka.com--Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku menyesal karena telah membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia mengaku hanya sebagai anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah atasannya yakni Ferdy Sambo.

Bharada E pun menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Brigadir J dalam peristiwa tersebut.

Penyesalah itu diungkapkan Bharada E usai mendengar pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 18 Oktober 2022.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujarnya.

"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelangsungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir J)," kata Bharada E. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," tuturnya.

Tak hanya itu Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J yang sangat terpukul akibat peristiwa itu.

"Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak - Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," ucapnya.

"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan, serta penghiburan untuk keluarga almarhum Bang Yos," kata Bharada E.

Dalam sidang itu Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Rencana pembunuhan itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum di persidangan saat membacakan dakwaan.

Dalam kasus dugaan pembunuhan total ada ada lima tersangka masing-masing Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Kemudian ajudannya Richard Eliezer dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Adapun terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terdapat tujuh tersangka yakni, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Lalu Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.***

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler