Ada Apa? Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah Sindir Brigadir E Jangan Hanya Menyelamatkan Diri Sendiri

17 Oktober 2022, 19:32 WIB
Sidang Ferdy Sambo pertama digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selaran / twitter @andilancok / /

MataBangka.com--Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah meminta Bharada E tidak menyelamatkan dirinya sendiri.

Dirinya juga mengigatkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada e untuk berkata jujur, mengigat Bharada E merupakan Justice collaborator.

 

Menurut Febri Diansyah, seorang justice collaborator tidak boleh berbohong, karena akan merusak keadilan yang cita-citakan semua pihak.

"JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri. JC bukan sarana menyelamatkan diri sendiri, JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak," kata Febri Diansyah.

Febri menekankan Bharada E, sebagai JC atau justice collaborator merupakan sama-sama pelaku dalam kasus Brigadir J.

Sehingga, Bharada E juga harus mengakui semua perbuatannya.

"Kami menghargai posisi seseorang sebagai JC, tapi kita paham betul ada syarat-syarat dan ketentuan, yang baik diatur di Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, surat edaran Mahkamah Agung, maupun peraturan bersama lintas kementerian," ujar Febri.

Di sisi lain, Febri Diansyah menjelaskan Ferdy Sambo tidak pernah menyuruh Bharada E menembak, melainkan menghajar.

"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari berkas yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar Chad' namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," tuturnya.

Pernyataan terbaru Ferdy Sambo tersebut jelas bertolak belakang dengan penjelasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri mengatakan bahwa eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara Brigadir J yang mengakibatkan saudara Brigadir J meninggal dunia, yang dilakukan oleh sodara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS," kata Listyo di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy juga menegaskan dan menyangkal pernyataan terbaru dari pihak Ferdy Sambo mengenai kronologi penembakan Brigadir J.

Ronny menegaskan bahwa Ferdy Sambo jelas meneriakkan perintah untuk menembak, bukan menghajar korban.

Ronny menekankan, kesaksian kliennya sejak awal tak pernah berubah alias selalu konsisten, ketika ditanya soal kronologi maupun fakta lain kasus pembunuhan Brigadir J.

"Bahwa berdasarkan keterangan klien kami RE dalam BAP sudah mengungkapkan kronologi dan fakta bahwa FS memerintahkan RE untuk melakukan penembakan kepada J,” ucapnya.

“(Bahkan) sebelumnya FS juga memerintahkan RR (Ricky Rizal) untuk melakukan penembakan kepada J (sebelum pistol dipindahkan ke tangan E)," kata Ronny, Rabu, 12 Oktober 2022.

Sebagaimana yakin dan teguhnya Bharada E terhadap setiap kesaksiannya, ia meyakini cerita dari sisi kliennya, bahwa Sambo bukan menyuruh E menghajar Brigadir J, melainkan menembaknya.

"Jadi perintahnya FS bukan menghajar, tapi menembak kepada J,” ucapnya.

Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal bakal memjalani sidang perdana pada Senin, 17 Oktober 2022 hari ini.

 

Sementara itu, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang perdana terpisah pada Selasa, 18 Oktober 2022.***

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler