Mahfud MD Bocorkan Skandal Korupsi di Mahkamah Agung, Wajar Pelakunya Dihukum Berat

25 September 2022, 12:48 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK /

 

MataBangka.com, Jakarta - Skandal korupsi dan suap di Mahkamah Agung terungkap. Tidak hanya satu orang hakim agung yang terjerat, bakal ada hakim lainnya yang diduga tersangkut kasus.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Ia menyebutkan hakim agung yang terseret operasi tangkap tangan (OTT) KPK bisa jadi lebih dari satu orang.

“Ada hakim agung yang katanya terlibat kalau enggak salah dua, itu harus diusut, dan hukumannya harus berat juga,” ujar Mahfud di Malang, Jawa Timur.

Sebagai informasi, KPK melakukan OTT di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022) malam dan berhasil menjaring 10 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Lima di antaranya adalah pegawai Mahkamah Agung (MA, 4 orang) dan seorang hakim agung, Sudrajad Dimyati.

Sudrajad kini ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Tak hanya ditahan KPK, Sudrajad Dimyati diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung.

Tersangka Sudrajad Dimyati (SD) mengaku kebingungan sekaligus membantah telah menerima sejumlah uang sekira Rp800 juta, melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

Dia mengatakan akan kooperatif untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dan tidak mengetahui sama sekali terkait kasus suap ini.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya mengatakan bahwa OTT berawal dari laporan masyarakat.

Aduan publik itu berisikan informasi pertemuan rahasia penyerahan suap kepada hakim atau perwakilannya untuk suatu penanganan salah satu perkara di MA.

"Sebagai tindak lanjut pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung," kata Firli Jumat, 23 September 2022.

Rabu, 21 September, pukul 16.00 WIB, ada transaksi penyerahan uang dari Eko Suparno (ES) selaku pengacara klien kasus bersangkutan, kepada Desy Yustria (DY) selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kepaniteraan MA yang mewakili Hakim.

Kamis, 22 September 2022, pukul 01.00 WIB, penyidik KPK mulai bergerak untuk menangkap dan mengamankan Desy di rumahnya.

KPK lantas menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan asing dolar senilai 205.000 dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar (kurs hari ini, 23 September 2022, pukul 08.21).

Selain itu, KPK juga turut mengamankan uang tunai sebesar Rp50 juta.

Banyak PNS yang Dapat ‘Jatah’

Seperti diterangkan Firli, berikut daftar lengkap tersangka terlibat suap yang didominasi PNS:

1. Desy Yustria, selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;

2. Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;

3. Edi Wibowo selaku Panitera Mahkamah Agung;
4. Albasri selaku PNS Mahkamah Agung;

5. Elly Tri selaku PNS Mahkamah Agung;

6. Nurmanto Akmal selaku PNS Mahkamah Agung;

7. Yosep Parera selaku Pengacara

8. Eko Suparno selaku Pengacara. ***

 

Editor: Mitrya

Tags

Terkini

Terpopuler