Tim Kuasa Hukum Pelapor Kecewa dengan Rekonstruksi Skandal Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin: Kami Diusir..

30 Agustus 2022, 14:12 WIB
Tim Kuasa Hukum Pelapor Kecewa dengan Rekonstruksi Skandal Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin: Kami Diusir.. /ANTARA/Laily Rahmawaty

MataBangka.com --  Rekonstruksi atau reka ulang adegan dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J berlangsung di TKP rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, kemudian di TKP rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi dihadiri langsung oleh kelima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Setiap tersangka didampingi oleh pengacara masing-masing.

Proses rekonstruksi tersebut memperagakan 78 adegan reka ulang yang terdiri atas 16 adegan peristiwa Magelang, 35 adegan di TKP Saguling III, dan 27 adegan di TKP Duren Tiga Nomor 46.

Tim pengacara keluarga Brigadir J kecewa dengan pelaksanaan rekonstruksi Duren Tiga yang digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Jangan Menjadi Tawanan Masa Lalu - Ramalan Zodiak Aquarius, 30 Agustus 2022

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, dirinya dan tim pengacara lainnya kecewa lantaran tidak diperbolehkan masuk oleh penyidik Bareskrim Polri ke dalam ruangan rekonstruksi.

"Kami terpaksa harus pulang, karena pada acara hari ini kami sudah hadir, walaupun tidak diundang," ujar Kamaruddin Simanjuntak di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kamaruddin menuturkan, pihaknya datang ke TKP setelah mendengar pidato Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menyebut akan melakukan rekonstruksi secara transparan dengan melibatkan tersangka, pengacara, LPSK, penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas.

"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi, ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," tuturnya.

Baca Juga: Bersikaplah Fleksibel Sesuai Permintaan - Ramalan Zodiak Libra, 30 Agustus 2022

Kamaruddin Simanjuntak pun mempertanyakan alasan pengusiran dirinya dan tim pengacara Brigadir J lainnya dari ruangan rekonstruksi TKP Duren Tiga.

Dia mengklaim, sebagai pengacara korban, dirinya punya hak untuk melihat proses rekonstruksi dan memastikan peristiwa yang sebetulnya terjadi pada korban.

"Tetapi Dirtipudum (Direktur Tindak Pidana Umum) tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi. Kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK Komnas HAM, Kompolnas semua boleh," kata Kamaruddin.

Menanggapi hal tersebut, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengungkap rekonstruksi untuk kepentingan penyidik.

Baca Juga: Hati-hati dalam Berinvestasi - Ramalan Zodiak Aries, 30 Agustus 2022

Dia menambahkan, pihak yang boleh mengikuti proses rekonstruksi adalah para tersangka dengan didampingi pengacara, penyidik, dan jaksa penuntut umum.

"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," katanya. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat.

Lebih lanjut, dia mengatakan, proses rekonstruksi diawasi secara langsung oleh pengawas eksternal Polri yakni Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK.

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," ujar Andi, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, pada Selasa, 30 Agustus 2022.***

 

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler