Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

19 Agustus 2022, 15:42 WIB
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. /Foto: Diolah dari Google

MataBangka.com --  Tim Khusus Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022 mengumumkan penetapan tersangka baru terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Tersangka baru yang telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Putri Candrawati yang telah ditetapkan tersangka, disangka Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman Hukuman Mati. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini – Anda Berada dalam Suasana Hati yang Riang dan Boros Hari Ini

Sebelumnya, Timsus telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, dengan begitu jumlah tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J kini bertambah menjadi 5 orang.

Keempat tersangka terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Keempat adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka R), Kuat, dan Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga sudah menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap Putri.

Baca Juga: Hollywood - Pasca Sembuh dari Penyakit Langka Ashton Kutcher Menikmati Waktu Bersama Mila Kunis dan Anak-anak

Kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh Putri dengan terlapor yang merupakan merupakan Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara 2 laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual. Kemudian, pihaknya memutuskan menghentikan penanganan 2 kasus tersebut.

Andi menegaskan, alasan penghentian penyidikan dari dua kasus tersebut lantaran tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, pihaknya memutuskan bahwa hal tersebut bukanlah peristiwa pidana.

Baca Juga: KASAD Dudung Abdurachman Dianugerahi Darjah Kehormatan Gelar Adat Datuk Sri Radendo Panglima Pagar Negara

Menurut Andi, adanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara otomatis menggugurkan kedua laporan tersebut.

Di sisi lain, Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi sebanyak 5 surat kuasa untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya.

Salah satu dari surat kuasa tersebut yaitu diperuntukkan untuk melaporkan Ferdi Sambo dan istrinya yang telah membuat laporan palsu terkait fitnah kepada Brigadir J atas tuduhan melakukan pelecehan seksual dan menodongkan senjata kepada Putri.***

 

 

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler