Skandal Pencabulan Terhadap Tiga Santri, Oknum Guru di Mojokerto Menjadi Tersangka

15 Juli 2022, 08:06 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan. /dok. via PMJ News/

MataBangka.com – Skandal Pencabulan yang melibatkan tenaga pendidik kembali terjadi.

Kali ini polisi berhasil mengungkap modus seorang  pria di Mojokerto, Jawa Timur, melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.

Penyidik Polres Mojokerto telah menetapkan seorang pria berinisial RD sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga orang santri, YSF (12), AG (13), dan FRD (14).

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menjelaskan kronologi kejadian bermula awal bulan Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di TPQ.

Baca Juga: Tiba di Singapura Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa Mengajukan Pengunduran Diri

Pada saat itu, RD diduga mencabuli tiga orang muridnya ini ketika sedang belajar mengaji dengannya.

“Pengakuan tersangka, korban dipanggil masuk ke dalam ruangan atau kamar,” ucap  Apip Ginanjar.

Lebih lanjut, dia mengatakan setelah masuk ke dalam kamar, mereka diminta untuk memijat. 

Tidak lama kemudian, salah satu dari mereka diminta untuk keluar sehingga tinggal 1 orang.

“Saat itulah, RD berpura-pura menanyakan kepada korban, apakah mereka sudah akil baligh?," ujar Apip Ginanjar.

"Sesaat kemudian, YSF dipertontonkan video p*rno sampai akhirnya terduga pelaku mencabuli korban. Setelah selesai, RD menyuruh untuk memanggil AG, yang juga diperlakukan sama,” katanya menambahkan. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul 'Bejat, Video Asusila Jadi Alat Oknum Guru di Mojokerto Lakukan Pencabulan, Tiga Santri Jadi Korban'

Baca Juga: Harga Timah Turun Lagi, Kini Harganya Rp2,2 Juta Per Ton

Modus yang sama pun selalu dipakai RD untuk mengelabui korbannya yakni dengan berpura-pura menanyakan apakah korban sudah akil baligh atau belum.

Untuk mengelabui dan memperdaya korban, terduga pelaku mempertontonkan video asusila kepada korban sembari mencabulinya.

“Ketiganya masih duduk di bangku sekolah, YSF dan AG masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan FRD pelajar kelas 2 MTS,” ucap Apip Ginanjar.

Atas perbuatannya, RD terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Baca Juga: Mantan Pemimpin Sri Lanka Mahinda Rajapaksa Tidak Akan Melarikan Diri dari Negaranya

“Terduga pelaku ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar," tutur Apip Ginanjar.

"Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3," katanya menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Divisi Humas Polri, Jumat, 15 Juli 2022.***

 

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler